Jakarta –
Belum lama ini, media sosial ramai dengan tudingan bahwa vaksinasi COVID-19 bisa berakibat fatal dalam waktu tiga hingga lima tahun. Risiko ini terkait dengan pengguna vaksin COVID-19 berteknologi mRNA seperti Pfizer dan Moderna.
Faktanya, klaim ini menyesatkan dan tidak dapat dibenarkan. Ketua Kamar KIPI Prof. Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan, tidak ada kematian massal dalam pantauan dalam tiga tahun terakhir setelah vaksin diberikan di Indonesia, juga tidak ada tren di dunia.
“Setelah pemberian vaksin COVID-19 dilakukan Post Marketing Surveillance (PMS) dengan melihat kondisi masyarakat penerima vaksin. jelas Prof Hinky dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Selasa (11/6/2024).
“Kalau ada kematian massal (akibat vaksin) pasti ada datanya di Post-Marketing Surveillance. Sejauh ini belum ada laporan di jurnal atau World Health Organization (WHO) tentang kematian massal setelah 3 tahun akibat vaksin mRNA, ada tidak ada satu laporan pun. “Di Indonesia juga tidak ada laporan seperti itu,” lanjutnya.
Pada tahun 2022, beredar video di media sosial yang menyatakan bahwa vaksin mRNA COVID-19 dapat menyebabkan kematian pada lansia di atas 70 tahun dalam waktu 2 hingga 3 tahun setelah vaksinasi. Pernyataan dalam video tersebut juga dipastikan salah.
Sejauh ini belum ada hasil penelitian yang dapat membuktikan bahwa kematian pasca vaksinasi disebabkan langsung oleh vaksin. Kematian pasca vaksinasi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan yang tidak berhubungan dengan vaksinasi.
Kematian seorang lansia mungkin karena penyakit penyerta atau karena tertular COVID-19. Sejauh ini belum ada laporan vaksin mRNA yang tidak menyebabkan COVID-19. kematian pada lansia,” kata Prof Hinky. Vaksin AstraZeneca menimbulkan efek samping yang jarang terjadi (naf)