Jakarta –
Polisi telah menemukan tindakan nakal dari produser memasak minyak di Kosambija, Tangerang ke City, Banten, yang diduga menggunakan logo palsu BPU dan merekam label. Minyak goreng palsu ini telah dijual kepada publik.
“Ada keraguan, penggunaan SNA -a ini tidak mengikuti SPPT (sertifikat penggunaan tanda) SNA, sertifikat penggunaan SNA. Termasuk lisensi BPU -nya,” direktur kepolisian Metro Jaya dari Komisaris Investigasi Kriminal, ADE Saframak, diarahkan pada hari Kamis (3/20/2025).
Ade Safu menekankan bahwa partainya masih memperdalam kasus ini. Diketahui bahwa perusahaan pertama kali bekerja pada tahun 2020.
“Bahwa saudara -saudara CV Rabbani telah aktif sejak tahun 2020
Dalam satu bulan, CV Rabbani dapat menghasilkan 10.000 peti atau sekitar 120.000 botol. Pabrikan juga mengatakan bahwa minyak Marko dikurangi dan mengurangi dosis minyak yang dijual kepada masyarakat.
Menanggapi hal ini, kepala Badan Pengawas untuk Makanan dan Obat -obatan (BPU RI) Taruna Ikrar mengatakan partainya akan memantau kasus ini.
“Jadi, jika ditentukan bahwa logo tubuh tubuh tidak benar atau salah, kita pasti akan bertindak,” kata Taruna Ikrar ketika dia bertemu di kantor BPU, Central Jakarta, Jumat (21.3.2025).
Taruna Ikrar menekankan bahwa BPU akan mengambil tindakan pencegahan yang terkait dengan logo, sehingga pihak -pihak yang nakal tidak akan lagi mudah dipalsukan di masa depan.
“Sekarang kami ingin berkembang di bawah kepemimpinan saya, di mana logo tidak bisa lagi dipalsukan,” katanya.
“Jadi, nanti jika dicetak, dia (logo) akan ditulis” salinan “. Lihat video” Video: BPU Logotip akan dimodernisasi sehingga tidak dapat dipalsukan “(DPY/NAF)