Jakarta –
Beberapa waktu lalu, seorang pengusaha yang memiliki kontrak perawatan kulit diduga menjadi “jaksa” yang mengedarkan skin care blue label yang tidak patuh atau ilegal. Perawatan kulit ini dijual oleh beberapa pengecer merek dan tersedia di banyak pasar.
Perawatan kulit label biru benar-benar aman digunakan selama Anda berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak, ada risiko produk tersebut mengandung bahan-bahan dengan konsentrasi tinggi yang belum diketahui aman, seperti hidrokuinon atau merkuri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) akhirnya mengambil tindakan tegas. Perusahaan perawatan kulit yang terlibat terkena setidaknya dua sanksi: penutupan pabrik sementara dan larangan produksi.
Sanksi akan berlaku selama 30 hari hingga perusahaan menyelesaikan perbaikan.
BPOM RI dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh detikcom, Sabtu (12/10/2024) menyatakan, “Berdasarkan hasil arahan tersebut, pelanggaran yang bersifat sistematik akan berulang dan berdampak pada keamanan produk, terdapat risiko penurunan kualitas”. .
Ketakutan kriminal
BPOM RI melakukan investigasi untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan afiliasinya. Menurut UU No. 17 Tahun 2023, pelaku bisa divonis hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana maka akan dilakukan proses penyidikan (projustitia) dengan mengutamakan asas tidak bersalah,” lanjut BPOM RI.
Pihaknya mengaku selalu memantau peredaran kosmetik dan tidak segan-segan memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha jika ditemukan pelanggaran.
Berikutnya: Tuduhan “dalam” BPOM RI
(tidak)