Jakarta –
Para ekonom menilai pelaku kejahatan yang terjebak perjudian online tidak perlu disebut sebagai korban dan mendapat bantuan sosial (bansos). Hal ini menanggapi pernyataan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Nelul Huda, ekonom di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), mengatakan perjudian online dilarang secara hukum oleh pemerintah negara bagian. Ketika seseorang berjudi online dengan sadar, itu berarti dia telah melanggar aturan dan tidak boleh disebut sebagai korban.
“Tidak bisa disebut korban. Kecuali ditipu dengan dalih investasi yang ternyata judi online, bisa disebut korban. Tapi (kalau) main judi slot, tidak,” kata Nelul Huda kepada Detikcom, Jumat . 14/6/2024).
Terkait penjudi online yang mendapat bantuan sosial karena jatuh miskin, Nelul mengatakan, kriteria penerima bantuan sosial adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin, bukan penjudi online.
“Jangan sampai penambahan fitur atau ketentuan menimbulkan kesenjangan pada data penerima bansos,” ujarnya.
Bhim Yudhishthir, Direktur Sekolah Ekonomi dan Hukum (Celios), juga mengatakan hal serupa. Ia menilai pelaku perjudian online tidak perlu disebut sebagai korban dan penerima bantuan sosial.
“Pejudi online tidak wajib mendapat bansos. Tidak ada syarat (disebut korban), itu memalukan,” kata Bheem.
Menurut Bhim, sebaiknya pelaku perjudian online ditempatkan di pusat rehabilitasi yang dikelola pemerintah atau swasta. Oleh karena itu pemerintah memberikan uang kepada para penjudi online hanya ketika mereka dalam masa pemulihan.
“Ada berbagai fasilitas termasuk pelatihan kewirausahaan agar para penjudi online bisa pulih dan mendapatkan penghasilan setelah keluar dari pusat rehabilitasi,” usulnya.
Bhima meyakini, masih jauh lebih banyak masyarakat miskin yang perlu dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibandingkan mereka yang menjadi miskin akibat perjudian online.
“Jelas perjudian itu termasuk tindak pidana, apakah sebaiknya pelaku kejahatan diberikan bansos? Artinya, pemerintah ingin mensubsidi pelaku perjudian online dengan menggunakan uang negara. Pemerintah pun tidak boleh membiarkan hal ini terjadi jika upaya penanggulangan perjudian online tidak dilakukan serius, ini akan terus berlanjut.”
Sebelumnya, Muhadjir Efendi mengatakan, banyak korban perjudian online adalah masyarakat miskin. Pihaknya menilai hal ini telah banyak membantu masyarakat miskin baru yang menjadi korban perjudian online.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut sudah masuk dalam daftar penerima bansos di DTKS. Program tersebut berada di bawah yurisdiksi Kementerian Sosial yang berada di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Ya, kami sudah banyak melakukan advokasi bagi mereka yang menjadi korban perjudian online. Misalnya kami memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis. (13/6). (bantuan/diagram)