Jakarta –
Pemerintah AS telah menangkap dua warga negara Tiongkok karena penipuan kripto yang mencuri setidaknya $73 juta atau sekitar Rp1,1 triliun dari korbannya.
Kedua orang tersebut adalah Jicheng Zhang, warga negara Tiongkok yang berdomisili di Temple City, California, yang ditangkap di Los Angeles pada Kamis (16/5), dan Darren Li, warga negara Tiongkok dan St. Kitts dan Nevis, yang ditangkap di Bandara Atlanta pada bulan April tahun lalu.
Kedua individu tersebut dituduh menjalankan penipuan investasi kripto yang dikenal sebagai Skema Penjagalan Babi, yang diyakini telah menjadi “industri global bernilai miliaran dolar”, dikutip detikINET dari Reuters, Senin (20 Mei).
Sekadar informasi, penyembelihan babi merupakan metode penipuan dengan teknik rekayasa sosial. Pelaku akan meyakinkan korbannya untuk berinvestasi pada platform kripto palsu, dan ketika investasinya cukup besar, maka seluruh dana yang diinvestasikan akan diambil.
Jadi yang dilakukan Zhang dan Li adalah membuka rekening bank AS menggunakan nama perusahaan palsu. Mereka membujuk korban untuk menyimpan uang di rekeningnya.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah negara dan juga ditukarkan dalam bentuk cryptocurrency, yang kemudian dicuci dengan mengirimkannya ke rekening bank di Bahamas.
“Meskipun penipuan di pasar mata uang kripto memiliki banyak bentuk dan bersembunyi di lokasi yang jauh, para pelakunya tetap berada dalam jangkauan penegak hukum,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.
Zhang dan Li didakwa berkonspirasi melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun pada setiap dakwaan.
Simak Video “Mudah Diajak Bicara, Mantan Bos Taspena Buron Usai Diperiksa KPK” (asj/asj)