Jakarta –

DPR RI mengusulkan penerapan amnesti pajak atau tax amnesty III pada tahun 2025. Wacana implementasi kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah mendapatkan dukungan terhadap implementasi proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Divisi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurut dia, permintaan amnesti pajak bukan dilatarbelakangi oleh urgensi tertentu, melainkan keinginan untuk membantu pemerintah mendapatkan dukungan finansial.

Pada Rabu, 20/11/2024, Hekal yang hadir di DPRD Jakarta Selatan mengatakan, “Saya melihat partainya didasarkan pada teman-teman yang ingin membantu pemerintahan baru mendapatkan pendanaan untuk proyek atau program politik yang ada di Asta. Cita.” . .

Hari ini, Hekal mencontohkan saat wawancara dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat kerja (Raker) dan Komisi XI. Pada hari itu dibahas metode pembiayaan seperti peningkatan nilai obligasi sebagai salah satu langkah membiayai program yang direncanakan pemerintahan baru.

“Soal tax amnesty, saya tahu banyak yang bertanya-tanya soal tax amnesty. Tapi menurut saya, tax amnesty itu permintaan DPR, kemarin tujuannya membahas lebih lanjut di Komisi XI karena mereka juga membicarakannya.

Awalnya, Tax Amnesty Jilid III bermula dari rencana Baleg merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Namun diputuskan untuk membuat undang-undang baru agar kebijakan tersebut dibahas di Komisi XI.

“Nah, kita harapkan untuk menjaga kekhawatiran itu, semuanya sejalan dengan apa yang dipikirkan atau dicanangkan beberapa waktu yang lalu. Dan di sini tentu ada baiknya kita mempertimbangkan (Tax Amnesty) 1 dan 2. Kemarin saya lihat itu pihaknya hanya memberikan akomodasi, padahal itu salah satu cara yang dipilih untuk mendapatkan dukungan terhadap rencana Pak Prabowo, jelasnya.

Meski demikian, kata dia, tidak ada keraguan bahwa kebijakan amnesti pajak jilid III akan dilaksanakan. Prosesnya masih dipertimbangkan bila unsur dasarnya belum tersedia. Rangkaian pembahasan akan terus berlanjut hingga undang-undang baru tersebut disetujui oleh majelis umum.

“Belum tentu dilaksanakan lho, kita belum ada kesepakatan, pasti ada, ini perlu dikaji dulu apakah bisa menjadi alat untuk menghasilkan uang,” ujarnya.

Sebagai informasi, wacana pelaksanaan pengampunan pajak Jilid III diwarnai dengan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam program dasar peraturan perundang-undangan nasional (Prolegnas) 2025. disetujui; dan Parlemen. Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komite Untuk itu, Komisi XI berinisiatif mengajukan rancangan undang-undang dasar tersebut ke Komisi XI.

“Selaku Ketua Komisi 19/11/2024).

Misbakhun mengatakan, undang-undang pengampunan pajak bisa dibahas pemerintah pada tahun depan. Ini belum dibahas sektor apa yang akan dimaafkan.

Terkait dengan keputusan pemerintah yang mengumumkan tidak ada lagi amnesti pajak, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program amnesti pajak sendiri pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016, hanya ada satu keluhan. Bahkan, pemerintah membuka kembali program amnesti pajak Bagian II atau dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan akan berlangsung bagian III.

Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya cara lain untuk menjaga perekonomian tetap aman

(shc/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *