Jakarta –

DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah kompak melarang karyawisata yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Wakil Direktur Pendidikan DKI Jakarta Purwosshiro mengatakan, perpisahan siswa disarankan tidak diadakan di satuan pendidikan di luar wilayah sekolah.

“Jadi saya tidak kemana-mana (saat wisuda/perpisahan), saya hanya melakukannya di sekolah masing-masing dengan menggunakan fasilitas yang ada. Jika ada sekolah yang melakukan hal itu di luar sana, itu karena mereka membutuhkan pelatihan saya. Artinya ada, kata Purvo saat dikonfirmasi, Selasa (14 Mei 2024).

Surat edaran nomor e-0017/SE/2024 mewajibkan satuan pendidikan untuk memantau status peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan selama dan setelah pengumuman kelulusan.

Ia mengatakan, pesta prom yang diadakan di luar sekolah seringkali membebani orang tua siswa. Apalagi risikonya sangat tinggi sehingga memerlukan pengawasan yang maksimal.

“Mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu mahal dan yang kedua, berisiko,” kata Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang juga melarang perjalanan sekolah.

Uwatun Hassana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikubud Jateng), menegaskan, karyawisata dan karyawisata dilarang, apalagi di sekolah negeri.

“(Alasan pertama) Kalau kita di Jateng dengan kebijakan sekolah negeri, kitalah yang mengatur langsung sekolah negeri, kalau SPP nol, tidak ada biaya siswa, ‘kalaupun ada biaya piknik,’ kata Uwatun melalui telepon, Rabu (15 Mei 2024).

Selain karena sekolah negeri tidak dipungut biaya, karyawisata dinilai berisiko dan tidak terlalu berdampak pada kegiatan pembelajaran.

“(Alasan kedua) Piknik yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan menguntungkan sehingga dapat menimbulkan penyimpangan anggaran. Dan alasan ketiga, ada beberapa dampak yang tidak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran,” tambah banyak wisatawan. Disebabkan oleh kecelakaan bus

Selain itu, ia menyebut seringnya kecelakaan bus sekolah menjadi salah satu penyebabnya. Jika hal ini terjadi maka akan sangat sulit bagi sekolah untuk mengambil tanggung jawab.

“Ada banyak kejadian yang melibatkan kecelakaan, setidaknya tidak ada satupun yang terjadi akhir-akhir ini yang menimpa anak-anak. Kami belum tahu apakah bus tersebut rusak atau tidak, namun penyebabnya bermacam-macam. Lalu apa jadinya bila kejadian tak terduga seperti itu terjadi? “Jika hal itu terjadi, sekolah akan sulit mengambil tanggung jawab,” katanya.

Larangan perjalanan studi itu kembali ditegaskan melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Surat tersebut menyebutkan Gerakan Kebanggaan Institusi Indonesia yang diorganisir oleh Departemen Pendidikan tidak akan mengizinkan penerapannya sampai ada keputusan lebih lanjut.

Meski field trip dilarang, namun kegiatan seperti field trip tetap bisa dilakukan dan tidak dipungut biaya. Hal ini juga harus dilakukan dalam lingkungan belajar.

“Kalau biaya operasional BOS dan BOP bisa ditanggung sekolah, bisa gratis, misalnya SMA 1 tidak terlalu mahal dan Kota Rama banyak tempat field trip dan pembelajaran,” tutupnya. Saksikan video “Kemendikbud Koreksi Larangan Perjalanan Sekolah dan Pemisahan Sekolah” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *