Jakarta –

Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah mengenai pemberian alat kontrasepsi pada remaja. Hal ini bertujuan untuk membatasi kehamilan dini yang meningkatkan risiko kelahiran prematur, malnutrisi, dan masalah kesehatan lainnya.

Kebijakan ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan UU Kesehatan 17 Tahun 2023. Pada poin 103.4e disebutkan dengan jelas bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi pemberian alat kontrasepsi. Hal inilah yang menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dikhawatirkan menjadi pertanda negara sedang memikirkan legalisasi seks sejak dini.

Setelah keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan pun menjelaskan lebih detail apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Kota Nadia Tarmizi menegaskan, layanan kontrasepsi tidak diperuntukkan bagi semua remaja, melainkan bagi mereka yang menikah dalam keadaan tertentu, untuk menunda kehamilan.

“Kondom masih diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah.” Usia sekolah dan remaja tidak memerlukan alat kontrasepsi. Sebaiknya mereka pantang atau tidak berhubungan seks,” kata Nadia, dikutip detikHealth, Senin (5/7/2024).

Sementara itu, dikutip detikHealth, Kepala BKKBN dr. Hasto Vardojo, bahwa tidak ada perubahan signifikan terhadap aturan dalam undang-undang kesehatan yang baru. Ia mengatakan, alat kontrasepsi diberikan kepada warga yang sudah menikah, termasuk remaja.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, jumlah perempuan yang melahirkan dalam perkawinan antara usia 15 dan 19 tahun mencapai 26 dari ribuan penduduk. Ia mengatakan, tren pernikahan dini mengalami penurunan signifikan dalam 10 tahun terakhir. Kemudian tercatat 40 orang per seribu, dan kemudian menurun dalam lima tahun berikutnya menjadi 30 orang per seribu.

Hasto juga mengatakan, saat ini rata-rata usia pernikahan adalah 22 tahun. Namun terlepas dari aturan yang berlaku saat ini, Hasto mengatakan sasaran penyediaan alat kontrasepsi adalah warga negara yang sudah menikah.

“Saya kira kalau Kemenkes bilang yang sudah menikah atau berpasangan, maka kita hormati, karena sampai saat ini BKKBN sudah menyediakan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri, pasutri, mungkin masih banyak yang belum berusia 19 tahun, dan sudah menikah,” kata Hasto kepada detikcom, Rabu (7/8).

Apa pertimbangan dibalik diberlakukannya peraturan ini? Jika usia menikah bukan hal yang perlu dikhawatirkan, benarkah kasus HIV diam-diam mulai menyebar di kalangan remaja? Simak pembahasan review editorial bersama redaksi detikHealth.

Langsung dari Paris, hari ini detikSore akan berbincang dengan wartawan detikSport untuk melihat lebih dekat perkembangan atlet Indonesia yang berlaga di beberapa ajang olahraga. Baca semua detailnya di bagian Berita Olimpiade.

Sementara itu, di penghujung sore, Sunsettalk bersama InvestasiKU akan kembali mendalami ilmu investasi. Kali ini kita akan diajak melihat sisi positif dari risiko investasi. Dengarkan lebih banyak diskusi di sore hari sebelum matahari terbenam.

Ikuti ulasan detail berita hangat detikcom sepanjang hari yang disiarkan langsung (live streaming) Senin hingga Jumat, pukul 15.30-18.00 VIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan lewatkan analisis pasar saham penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia. (tinggi/tinggi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *