Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap deteksi kosmetik tidak aman yang mengandung zat terlarang. Faktanya, beberapa pewarna yang digunakan pada produk merupakan bahan yang biasa digunakan pada tekstil.
Ada risiko paparan yang bisa berakibat fatal. Pengujian dilakukan terhadap 44 produk kosmetik yang beredar di pasaran dan di media serta platform online antara November 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut meliputi 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak manufaktur, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
“Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (hidrokuinon (teratogenik) dapat menyebabkan perubahan warna, okronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku,” kata Taruna, Selasa. (3/12/). 2023) dijelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima
“Kemudian warna terlarang (merah K3, merah K10, dan asam oranye 7) bersifat karsinogenik, menyebabkan kanker, dan dapat mengganggu fungsi hati. Kehadiran timbal dalam kosmetik membahayakan fungsi organ dan sistem tubuh,” ia memperingatkan.
Akibatnya, produksi, distribusi, atau impor sejumlah produk kosmetik dari luar negeri terhenti.
Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya
Simak video “Video BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Akibat Penggunaan Jarum Suntik” (naf/kna)