Jakarta –

Badan Akuntansi Keuangan Nasional (BAKN) DPR merekomendasikan agar tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK) ditetapkan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 20%. Namun, Wakil Menteri Keuangan Thomas Ziwandono menyerukan setidaknya 2,5% tahun depan, dan pertemuan tersebut pun berakhir.

Terkait pemberlakuan pajak cukai, Ascolani, Kepala Departemen Bea dan Barang Kementerian Keuangan, mengatakan hal itu tergantung situasi tahun depan.

“Tahun depan kita tahu, tapi belum. Tergantung situasi tahun depan,” ujarnya di DPR Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan, penetapan tarif cukai MBDK minimal 2,5% pada akhir rapat merupakan rekomendasi. Dia mengatakan, keputusan itu ada di tangan pemerintah tahun depan.

Omong-omong, pemerintahan akan berubah tahun depan dan Prabowo Subianto akan menjadi presiden.

“Ini hanya rekomendasi, tapi tahun depan terserah pemerintah,” ujarnya.

Ascolani menambahkan, ada beberapa aspek yang akan diperhatikan dalam penerapan cukai MBDK. “Tentu hanya sekedar masukan dalam segala hal dan kita lihat nanti bagaimana kelanjutannya,” ujarnya. (acd/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *