Ibukota Jakarta –
Perubahan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sudah rampung. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), ia menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan ke-7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 pada Senin lalu yang akan berlaku mulai hari ini dan seterusnya.
Zulhas berbicara di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30 April 2024).
Dengan perubahan ini, pembatasan jumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak berlaku lagi. Zulhas mengatakan, penumpang bisa membawa kargo sebanyak yang diinginkan asalkan membayar pajak.
“Iya pak, kemarin mau beli dua sepatu, sekarang mau beli tiga atau empat, asal harus bayar pajak, itu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah, tapi harus bayar pajak. Kemarin ada dua, kalau tidak punya banyak tidak bisa. “Anda berhak membeli apa yang Anda inginkan,” jelasnya.
Hanya saja pemerintah terus membatasi barang-barang pribadi asing pada ponsel dan komputer, beberapa di antaranya terkait dengan masalah keamanan. Selain itu, Zulhas memastikan tidak ada pembatasan lebih lanjut.
Tapi untuk komputer dan handphone, banyak masalah keamanannya dan lain-lain tidak bisa terlalu banyak, jadi tidak ada batasannya, makanya kemarin saya tandatangani Menteri Perdagangan. UU Menteri Perdagangan No. 36 benar, baru saja diubah.
Sebelumnya, barang asing seperti tas dan sepatu dibatasi 2 buah per orang. Selain itu, revisi kebijakan pada aturan ini mencakup barang yang diangkut oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan terkait barang terlarang tertentu (LATA).
Perubahan tersebut secara umum mencakup tiga barang yaitu barang pribadi, barang luar negeri yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan beberapa peraturan barang terlarang (latas).
Aturan tersebut sebelumnya ditentang Asosiasi Bubuk Indonesia (Aprindo) karena dianggap mempersulit produsen mendapatkan bahan baku pendukung produksi bubuk Premix Fortifikan. Kalau bantuan sulit didapat, saya khawatir akan berdampak pada persediaan tepung lokal.
“Iya, kemarin saya salut dengan perlindungan barang lokal, jadi semua pekerjaan bea cukai berujung pada barang stagnan. Jadi kita kembali ke Menteri Perdagangan, pasal 25. Ada tepung terigu yang ingin kami olah tetapi kami tidak mempunyainya. “Tidak ada bahan baku pelumas, lalu tepung kasar, lalu bahan baku industri lainnya yang tidak perlu diolah lagi,” ujarnya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30 Maret).
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan persetujuan Impor (PI) dan Laporan Pengamat (LS) yang menjadi syarat bagi pengusaha untuk mengimpor Premix yang sudah diperbaiki. Zulhas berharap selesainya amandemen tersebut tidak lagi menghambat kegiatan industri.
“Iya, saya berharap dengan apa yang saya sampaikan tadi pagi, bisa teratasi baik buruknya peraturan Mendag ke 36 ini. Tidak ada kendala, apapun bahan bakunya untuk industri. materi lainnya,” tutupnya. (ily / das)