Jakarta —

Direktorat Bea dan Cukai menyatakan bagasi penumpang asal luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, melainkan kembali ke ketentuan sebelumnya. Salah satu yang mereka pandang adalah bagasi impersonal atau jasa terpercaya (jastip).

R. Fajar Dony Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan tidak ada pembebasan pajak untuk kategori bagasi non-pribadi. Jadi semua barang yang termasuk dalam kategori ini dikenakan pajak.

Namun pada kategori barang bukan pribadi, barang impor yang dibawa oleh penumpang, kecuali barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jastip, dikecualikan dari pembebasan sebesar USD 500 atas nilai keseluruhan barang apabila dikenakan pajak impor. , PPN Pasal 22 dan PPh Impor,” ujarnya dalam sosialisasi Perdana Menteri 07/2024, dikutip dari YouTube Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

Sedangkan jumlah bagasi pribadi bebas pajak maksimal hingga USD 500. Jika terdapat kelebihan nilai maka kelebihan tersebut akan dikenakan pajak.

Kelebihannya dikenakan pajak impor rata-rata sebesar 10%, PPN dan PPh Pasal 22, jelasnya.

Aturan pengembalian bagasi penumpang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 No. 36 tentang Revisi Kebijakan dan Ketentuan Impor Tahun 2024 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7.

Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 sebelumnya memuat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun penerapannya sulit dan menimbulkan protes masyarakat. Oleh karena itu, aturan tersebut direvisi dan dikembalikan pada aturan sebelumnya.

Tonton juga videonya: Sandi tentang rencana perubahan aturan pembatasan impor

(di sana/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *