Jakarta –

Perhitungan masa kerja merupakan hal yang penting dalam manajemen personalia. Hal ini berguna untuk menentukan hak-hak karyawan seperti gaji, tunjangan, bonus dan pensiun.

Waktu kerja adalah lamanya seseorang bekerja pada suatu instansi, instansi, kantor atau perusahaan sampai sekarang atau sampai selesai masa kerjanya

Dari catatan kuasa hukum detik, kuasa hukum Achmad Zulfikar Fauzi SH. menyatakan bahwa waktu kerja seorang pekerja dihitung sejak pertama kali bekerja, tetapi tidak dihitung sejak bekerja untuk waktu tidak tertentu.

Contoh:

Orang A bergabung dengan perusahaan

Masa kerja dihitung sejak berakhirnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja (sejak mulai bekerja). Dari segi hukum, hal ini merujuk pada Undang-Undang Hubungan Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 50 yang berbunyi “Hubungan kerja timbul karena diadakannya suatu kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja”.

Ketika Pasal 51 undang-undang yang sama mengatur bahwa (1) kontrak kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (2) Kontrak kerja tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fungsi dan tujuan penghitungan masa kerja.

Secara umum beberapa fungsi dan tujuan penghitungan hak adalah: Penghargaan senioritas (UPMK).

Dikutip dari situs Badan Administrasi Negara (BKN), peninjauan jam kerja (PMK) merupakan salah satu administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Revisi senioritas merupakan proses penghitungan kembali senioritas yang dimiliki anggota Polri sebelum diangkat menjadi CPNS, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sebaiknya dilakukan bagi seseorang yang pernah bekerja di instansi pemerintah atau swasta sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dikutip dari website Badan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Serang, ketentuan terkait senioritas review yang diperoleh dari instansi pemerintah dan swasta adalah sebagai berikut: Review Senioritas Instansi Pemerintah Pengalaman kerja yang diperoleh selama bekerja di pemerintah tidak diperhitungkan dalam pengalaman kerja yang baik sebagai CPNS/PNS Pengalaman kerja di sektor publik yang tidak menerima penghasilan tetap harian/bulanan atau sebagai penerima gaji tidak tetap/kerja paruh waktu atau kerja sukarela, jangka waktu setelah bekerja tidak dapat diperhitungkan. Pengalaman kerja yang dapat termasuk dalam masa kerja pada kelompok gaji, adalah pengalaman kerja yang dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang dan tidak pernah diperhitungkan dalam masa kerja dalam gaji. kelas masa kerja terlama yang dapat dihitung berdasarkan masa kerja terlama setelah dikurangi 2 kali Kenaikan Gaji Periodik (KGB) terakhir pada sektor swasta; kelas yang dapat dianggap sebagai kelas kehidupan kerja adalah pengalaman kerja yang diperoleh pada sektor swasta yang berbadan hukum. Pengalaman kerja minimal 1 tahun dan diperoleh terus menerus tanpa henti. Pengalaman kerja yang Anda miliki hanya dihargai 1/2 dan Anda hanya dapat menetapkan maksimal 8 tahun. Tonton video “Protes Pekerja Festival Film Cannes, Permintaan Meningkat” (khq/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *