Jakarta –

Barang pekerja garmen tiga pintu itu akan berangkat dari kawasan Patung Kuda Aruna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, menuju Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka mendatangi kedua perusahaan tersebut dan meminta penghapusan banyak peraturan yang dianggap memberatkan buruh. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Pemimpin Partai Buruh mengatakan: “Memang kami sangat prihatin dengan kementerian. Oleh karena itu kami akan memisahkan siang ini, kementerian perdagangan dan kementerian perhubungan. Dengan surat alasannya di hadapan raja agar presiden mengetahuinya.” . Partai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pihaknya akan mencari donatur dan pimpinan berbagai kementerian. Harapannya, kelas pekerja bisa segera mengajukan usulan pemberhentian Menteri Perdagangan pada 8 Agustus 2024. Namun, Iqbal mengaku sudah menetapkan tenggat waktu untuk kementerian tersebut.

Dia meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan menghapus peraturan tersebut dalam waktu 1×7 hari. Jika tidak dilakukan, Iqbal menyatakan akan membekukan Indonesia.

“Kami tawarkan 1 x 7 hari, kalau Mendag tidak dicopot maka Indonesia kita hentikan. Ya kita lumpuhkan. Kita suruh buruh garmen hentikan produksi karena diancam PHK. Kita kasih kartu dan bahannya .pekerja untuk berhenti dan mengirim barang” Kami meminta Pos Indonesia ikut mogok kerja, 1 x 7 hari. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan Darat. situs asing yang diizinkan untuk bekerja dengan kurir dan peralatan harus dihapus”.

Sebelumnya, ratusan pekerja garmen turun ke jalan hari ini, Rabu (3/7/2024). Mereka memenuhi kawasan patung kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan membawa banyak permohonan.

Sejak dikontrol detikcom, situasi kerja mulai pukul 10.30 WIB, jalan sendiri ditutup mulai pukul 09.57 WIB. Para pekerja tersebut berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan masih banyak organisasi lainnya.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Hentikan Deportasi Pekerja Garmen’, ‘Lindungi Industri Dalam Negeri’, dan ‘Pencabutan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor’.

Tonton video ‘Ekonom Penguatan Nilai Tukar Rupee: Batasi Impor’:

(dasi/dasi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *