Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi waktu kepada bupati/wali kota hingga 18 Desember 2024 untuk memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Memutuskan menaikkan UMP sebesar 6,5%.
Besaran UMK di masing-masing daerah akan ditentukan dengan peraturan Gubernur. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja dirilis Yassierli.
“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum departemen kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan pada tanggal 18 Desember 2024,” kata Yasirli di Sekretariat Sumber Daya Manusia, Rabu (4/12). ) dinyatakan pada konferensi pers.
Yassierli menegaskan, UMK tidak boleh kurang dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Demikian pula kenaikan upah minimum industri harus di atas 6,5%.
Yasirli menegaskan, “(kenaikan upah minimum) sebesar 6,5% juga berlaku untuk seluruh provinsi, kota, dan kabupaten.”
Sementara ketentuan rumus penghitungan UMK tahun 2025 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yaitu UMK tahun 2025 = UMK tahun 2024 + nilai tambah UMK tahun 2025.
Ayat 2 Pasal 5 aturan tersebut berbunyi: “Kenaikan upah minimum kabupaten dan kota pada tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat pertama adalah sebesar 6,5% dari standar upah minimum kabupaten dan kota pada tahun 2024.”
Dijelaskan pula, nilai pertumbuhan UMK pada tahun 2025 harus memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks. Kemudian, penghitungan UMK juga harus dilakukan bersama panitia pengupahan kabupaten/kota.
“Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili sumbangan pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta proporsi prinsip yang memenuhi kebutuhan. kebutuhan pekerja/pekerja untuk hidup bermartabat”, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4).
(negara baru/negara baru)