Jakarta –
Perjuangan menjaga alam merupakan jalan sulit yang dipilih Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Papangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nangung, Kabupaten Bogor. Mereka melihat bahwa tanah yang memberi mereka kehidupan telah dihancurkan selama bertahun-tahun. Sebagian lahan hutan di wilayah Desa Malsari rusak akibat aktivitas penambangan warga.
Rasman mengaku dirinya merupakan bagian dari penambang tersebut. Anda hanya melihat bahwa alam yang telah dilestarikan sejak zaman nenek moyang Anda terus-menerus mengalami kerusakan akibat aktivitas Anda. Pengetahuan ini kemudian menghentikannya dan mengubah hidupnya sebagai seorang petani. Ia hanya ingin menyelamatkan hutan yang selama ini rusak.
“Dulu kami ikut melakukan penambangan di dalam hutan. Kini kami tahu bahwa hutan di wilayah kami rusak parah sehingga harus kembali digarap,” kata Rasman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/). 2024).
Kerja keras selama satu tahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu menarik banyak warga untuk bergabung dalam kelompok kehutanan.
Upaya Rasman untuk mencegah penduduk melakukan penambangan sebagian besar berhasil. Salah satunya adalah mendapat manfaat dari pemerintah melalui Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hutan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Undang-undang ini semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Program Koordinasi Pemajuan Pengendalian Gulma Sosial. Melalui hutan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Papangbon akhirnya berkesempatan mengelola lahan seluas 150 hektar, dengan total anggota yang bergabung di KTH sebanyak 167 orang.
Meski harapannya tampak bagus, Rasman mengaku tim yang dipimpinnya kurang memiliki pengetahuan tentang tanaman. Terakhir mereka bertemu BRI Peduli dengan Bacau Benefit Universal Foundation (BacauMU).
Melalui kerjasama dengan BRI Peduli dan Yayasan BakauMU, KTH Papangbon berangsur-angsur berkembang dan kegiatan usahanya semakin terorganisir. Kehadiran BRI dan BakauMU tidak hanya bersifat suportif, mereka juga terlibat langsung dalam memberikan edukasi dan dukungan sehari-hari.
Ketua Yayasan BakauMU Muhammad Nasir mengatakan penanaman pohon di lahan prima penting dilakukan karena dapat mencegah erosi dan tanah longsor, memulihkan kesuburan tanah, meningkatkan penyerapan air, mengurangi emisi karbon dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial selain perubahan iklim. Hutan di Desa Melasari ini merupakan lokasi ke-14 yang dikelola program BRI Menanam-Grow and Green mulai tahun 2023 dan seterusnya.
“Kami fokus pada pemulihan lahan-lahan penting. Kami berharap ini dapat memulihkan fungsi hutan dan pada akhirnya mengurangi emisi karbon serta membantu mengatasi perubahan iklim dan membantu perekonomian anggota kelompok,” kata Nasir.
Sebagai payung tanggung jawab sosial dan lingkungan, BRI Peduli (TJSL) meluncurkan program ‘BRI Menenam – Grow and Green’ berupa kegiatan yang mendukung upaya restorasi ekosistem baik di darat maupun di laut.
Dalam konteks tersebut, Wakil Direktur Utama BRI Katur Budi Harto menjelaskan Menanam BRI-Grow and Green diimplementasikan dalam berbagai kegiatan. Seperti ‘Grow and Green Mangrove’ yang merupakan program penanaman pohon mangrove dan/atau pinus maritim sebagai upaya restorasi wilayah pesisir Indonesia.
Kemudian, ‘Grow and Green Recovery’ yaitu penanaman pohon pada lahan tertentu, terutama pohon buah-buahan atau pohon buah-buahan yang memberikan nilai ekonomi bagi daerah setempat dan memberdayakan kelompok lokal dalam rangka penanaman pohon.
Selain itu, ada juga ‘Grow and Green Coral Reef’ yang merupakan proyek regenerasi terumbu karang untuk meningkatkan tutupan terumbu karang, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati laut. Berikutnya adalah ‘Grow and Green Diversity’ yang merupakan proyek penanaman pohon terbatas serta konservasi satwa dilindungi sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan wujud komitmen BRI dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan pekerjaan berkelanjutan berbasis lingkungan, masyarakat dan tata kelola (ESG). Program ini merupakan wadah pengakuan praktik pembangunan berkelanjutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan, menyerap karbon, memberdayakan masyarakat. .Dan kemajuan ekonomi,” kata Daba.
Tonton juga videonya: Menteri Kehutanan Raja Julie singgung pentingnya menjaga hutan di COP 29
(prf/tinggi)