JAKARTA – Otoritas Pengawasan Subvesia dan Makanan Indonesia (BPOM) telah berhasil menemukan pabrik kosmetik ilegal di pemukiman di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Hasilnya berhasil dicapai oleh BPOM setelah partainya menerima laporan dari penduduk.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa fasilitas produksi kosmetik ilegal tidak memiliki nomor persetujuan bisnis (NIB). Faktanya, tempat untuk produksi obat atau kosmetik harus memiliki efek buah yang baik atau metode produksi yang baik.
Dia menambahkan bahwa para pelaku ditangkap pada saat itu dengan inisial K dan IKC, yang juga merupakan apoteker.
“Pemilik atas nama inisial K dan Mr. IKC, yang juga bekerja sebagai apoteker. Berikut ini adalah pelanggaran etis,” kata Taruna ketika ia disambut oleh kru media di pabrik ilegal pada hari Rabu (19 Maret 2025).
Sekitar 40 orang bekerja di pabrik rumah. Perangkat yang berbeda dengan kapasitas produksi 5.000 produk ditemukan setiap hari.
Taruna mengatakan penjualan pabrik kosmetik sekitar $ 1 miliar per tahun. Bulan.
“Pergantian penjualan terletak pada RP
Juga ditunjukkan bahwa pabrik tidak hanya memiliki nomor sertifikasi bisnis, tetapi juga menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, deksametason dan clindamycin.
BPOM saat ini masih menyelidiki kasus ini bersama dengan pihak berwenang. Pelaku terancam dengan hukuman maksimum 12 tahun atau denda RP.
“Ini jelas berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kami bertindak dalam semua perhitungan dan kami bersyukur bahwa pekerjaan yang ringkas ini. Saya melihat bahwa ada juga desa bersama kami karena tempat itu benar -benar tersembunyi,” katanya.
Periksa video “Video Update dari Skin Care Review: Masukkan Fase Uji Publik” (AVK/NAF)