Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima persetujuan DPR atas rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak untuk diterapkan menjadi undang-undang (UU KIA). UU KIA akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/karyawan.

Pengesahan UU KIA merupakan wujud nyata komitmen DPR dan pemerintah dalam mendorong kesejahteraan ibu dan anak dalam Indonesia emas, kata Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan. Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers Kantor Humas Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (6/6/2024).

Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu kementerian yang terlibat dalam pembahasan UU KIA, bersama KPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan ketentuan UU KIA tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan lain yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah yang Ada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja).

“Kami memastikan ketentuan UU KIA, khususnya terhadap ibu bekerja yang melahirkan, menyusui, dan mengalami keguguran, serta pegawai laki-laki yang istrinya melahirkan atau dibawa pergi, tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan atau tempat kerja. .” “Hukum Penciptaan,” jelas Putri. “Ketentuan ketenagakerjaan UU KIA antara lain: cuti melahirkan + upah

Berdasarkan UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, dengan syarat terpenuhi syarat khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa liburan anda berhak mendapatkan upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari gaji bulan kelima dan keenam.

Selain itu, wisatawan tidak dapat dipecat dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Kode Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai cuti hamil bagi ibu bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, meskipun ketentuan mengenai hal tersebut tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, jelas Putri Mgabulan.

Bentuk perlindungan lain bagi ibu bekerja pada saat melahirkan anak adalah hak istirahat 1,5 bulan atau menunjukkan surat keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan-ginekologi, atau bidan jika terjadi keguguran; dan kesempatan serta fasilitas yang memadai terhadap pelayanan kesehatan dan gizi serta pemberian ASI sesuai hak suami

Selain ibu yang pernah melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istrinya dalam melahirkan dalam waktu 2 hari dan dapat diberikan paling lambat 3 hari berikutnya atau berdasarkan kesepakatan.

Putri menambahkan, selain memperkuat perlindungan pekerja/buruh, UU KIA juga menonjolkan aspek kesejahteraan pekerja/buruh dengan memberikan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Ada berbagai jenis fasilitas kesejahteraan bagi karyawan. Yang penting karyawan perusahaan membutuhkan fasilitas kesejahteraan karyawan dan perusahaan bisa menyediakannya,” ujarnya.

(jam/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *