Jakarta –

Direktorat Kantor Regional -Pajak Umum (Kanwil DJP) dari Jakarta Timur, seorang tersangka yang diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Khusus Jakarta untuk mengeluarkan faktur pajak fiktif. Pengiriman dilakukan di samping bukti yang diterima selama proses pemeriksaan.

Tersangka diserahkan kepada kelompok ujian resmi (PPN) dari kantor regional DGT regional Jakarta Timur, dengan inisial IRM sebagai direktur PT Pra. Para tersangka dan bukti diajukan ke Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Timur setelah Kantor Kejaksaan Wilayah Khusus Jakarta menunjukkan penuh (P-21).

“Melalui PT Pra, tersangka melakukan kegiatan kriminal di bidang pajak, dalam bentuk faktur pajak fiktif yang tidak didasarkan pada transaksi aktual, khususnya berdasarkan pengiriman atau pajak pada periode pajak Januari 2018,” kata wilayah DJP Jakarta Timur (3/1825).

Tersangka diumumkan bahwa mereka dilanggar sesuai dengan Pasal 64, Pasal 64 (2) dari huruf A dari 39A. 1 dalam KUHP. Faktur pajak fiktif dikeluarkan dalam surat yang dapat diterima (SPT) selama PPT PT PT PT, yang dipengaruhi oleh pendapatan negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 (1) Huruf D, setidaknya 10,97 miliar RP dalam Undang -Undang KUP.

Untuk tindakannya, tersangka diancam dengan penjara maksimum selama enam tahun dan dengan denda maksimum empat kali lebih banyak jumlah pajak yang kurang dibayar.

Petugas penegak hukum ini diharapkan untuk mengenakan pajak pembatasan atas peringatan pidana dan kuat sehingga pembayar pajak tidak menggunakan atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi aktual.

“Keberhasilan Kantor Regional Jakarta Timur dalam kegiatan ini adalah formulir koordinasi yang baik dalam perpajakan petugas penegak hukum di Kantor Jaksa Penuntut Jakarta, Polisi Metropolitan dan Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Timur,” katanya.

Periksa juga video: KPK mengatur mantan pemimpin Kantor Pajak Jakarta -satishaction

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *