Jakarta –

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kimnikyo) Skolani mengatakan persoalan sepatu olahraga impor senilai $10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar $31 juta telah diselesaikan. Pihaknya memberikan perlengkapan tersebut kepada pemilik barang melalui perusahaan jasa kuasa (PJT), dalam hal ini DHL.

“Kasus sepatu kemarin, setelah difasilitasi dengan PJT, kita bantu, kita selesaikan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/04/2024).

Skolani mengatakan, saat ini mekanismenya ada pada pemilik barang dengan pengirim (shipper) luar negeri. Dia meminta yang bersangkutan mencari tahu lebih lanjut soal itu.

“Cara pengangkutannya masih antara konsumen dan shipper di luar negeri. Tentu saja proses kepabeanan kami lakukan secara transparan dan konsisten sesuai aturan,” ujarnya.

“Tanyakan saja pada mereka, kita sudah selesai,” jawab Sculani pada pertanyaan terpisah.

Seperti diketahui, keluhan pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu impor baru-baru ini beredar di media sosial. Padahal harga sepatu ini hanya 10,3 juta rupiah.

Halo Bea Cukai, saya mau tanya. Dasar bea masuknya apa? Saya baru beli sepatu, saya belinya Rp 10,3 juta. Ongkos kirim (pengiriman) Rp 1,2 juta total Rp 11.500.000 dan tahukah Anda berapa harganya? bea masuknya Rp 31.800.000,” ujarnya dalam video di detikcom, Senin (22/4).

Pembuat video meyakini harga sepatu tersebut Rp 10,3 juta, bea masuk yang harus dibayar Rp 5,8 juta. Hal ini didasarkan pada perhitungan manual dan penggunaan aplikasi selulernya sendiri.

“Jika itu akun saya, saya seharusnya membayar Rs 5,8 lakh. Dan ini juga perhitungan saya menggunakan aplikasi Anda, bea cukai seluler, Rp 5,8 juta. Kemudian Anda cek dari mana asal bea masuk gua tersebut. “Sepatu saya harganya Rp10 juta, Anda minta Rp30 juta. Itu tidak benar,” imbuhnya.

Bea dan Cukai dijelaskan sebagai balasannya. Menurut dia, dalam kasus ini yang digunakan adalah DHL yang nilai CIF atau pabeannya berkisar USD 35,37 atau Rp 562.736. Informasi dari kantor pabean berfungsi untuk kantor pabean untuk menentukan nilai barang.

Namun setelah diperiksa, nilai pabean barang tersebut adalah 553,61 USD atau Rp 8.807.935. Atas perbedaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 28 bagian kelima Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023.

Namun nilai CIF atau nilai pabean barang setelah dilakukan pemeriksaan sebesar 553,61 USD atau Rp 8.807.935. Atas selisih tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 2023 PP No. Keuangan ada lima, Pasal 28 ayat 3,” jelasnya.

“Dalam hal pada saat penetapan nilai pabean menurut ayat 1 terdapat tunggakan bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan pengiriman arang tersebut merupakan hasil transaksi usaha menurut tekad, § 2 paragraf 3 huruf Dan selain kewajiban membayar bea masuk minimum, “impor dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara denda”. dalam hal denda di bidang kepabeanan,” bunyi artikel yang dimaksud.

Selain itu, rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544 dan PPh impor 20% Rp 2.290.000 serta denda administrasi Rp 7.360.000, Rp 9.360.000.440. .

Besaran sanksi administratif berupa denda yang dikenakan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan, jelasnya.

Simak videonya: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang peraturan kepabeanan dan konsumsi terkait pembatasan impor.

(Asisten/RRD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *