Jakarta –
Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Nasional (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NPWP) mulai Senin (1/7/2024). Oleh karena itu, wajib pajak (WP) memiliki waktu kurang dari 2 hari untuk mencocokkan NIK dengan NPWP.
NIK akan diterapkan sepenuhnya sebagai NPWP individu warga. Dengan demikian, NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak berlaku lagi. Pada saat yang sama, individu, organisasi, dan lembaga pemerintah non-residen akan menggunakan NIS 16 digit.
Integrasi NIK dan NPWP akan menghasilkan satu nomor induk (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan autentikasi dalam hal registrasi dan perubahan data wajib pajak serta pengisian database pada file induk wajib pajak.
Artinya kedepannya DJP mempunyai akses terhadap data dan informasi terkait pelaporan perpajakan seperti kegiatan usaha, perputaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, transaksi valuta asing, kartu kredit dan laporan keuangan/kegiatan usaha. Pihak ketiga.
Oleh karena itu, diharapkan mampu meningkatkan tarif pajak pos, karena dapat berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sistem self assesment yang diterapkan di Indonesia.
Pencocokan atau verifikasi NIK dengan NPWP dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan ID/NPWP yang sesuai).
1. Kunjungi website DJP di jasa.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP beserta password dan kode keamanan (captcha) yang diberikan. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.
3. Menu ‘Profil’ akan menampilkan status validitas data kunci yang Anda miliki, ‘perlu update’ atau ‘perlu konfirmasi’. Status ini berarti Anda perlu memverifikasi NIK Anda
4. Pada halaman menu Profil juga akan terdapat Key Details dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini, Anda harus memasukkan NIK yang terdiri dari 16 digit
5. Setelah selesai, klik Periksa. Sistem akan divalidasi menggunakan data yang masuk di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukkapil).
6. Kemudian jika data ditemukan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Lalu klik OK pada notifikasi tersebut
7. Kemudian pilih menu Ubah Profil.
8. Pada bagian Ubah Profil, Anda juga dapat mengisi bagian Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Detail Anggota Keluarga.
9. Setelah Anda melengkapi profil dan memverifikasinya, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login DJP Online.
Apabila verifikasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dakkapil untuk memverifikasi ketidaksesuaian data tersebut.
Selain dilakukan secara online, wajib pajak NPWP juga dapat mengunjungi call center pajak Kring 1500200 untuk pencocokan NIK atau langsung mengunjungi kantor pajak (KPP) terdekat.
Catatan tambahan, pemberlakuan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelumnya sempat tertunda, semula direncanakan pada 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Maret 2024, sebanyak 91,7% atau 67.469.000 Nomor Induk Nasional (NIK) telah ditetapkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya tersisa 6.106.964 NIK yang belum bersertifikat NPWP.
“Meski angkanya kecil, namun masih terus bertambah. Hanya 6.106.964 NIK yang tidak patuh. Meski lambat, penutupan ini tetap kami lakukan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Komunikasi dengan masyarakat. Di Kementerian Keuangan, Dwi Astuti saat media briefing di kantornya di Jakarta, Senin (04/01/2024).
Berdasarkan materi pemaparan DJP, total ada 6.106.964 NIK yang dinilai tidak perlu dilakukan pemadaman lampu. Penyebabnya ada beberapa hal, seperti wajib pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(shc/fdl)