Jakarta –
Tingkat pendidikan akhir seorang pekerja seringkali menjadi dasar bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk menentukan berapa besaran upah yang harus mereka terima. Secara umum, semakin tinggi tingkat pendidikan maka semakin tinggi pula gaji yang dapat diperoleh seorang pekerja.
Berdasarkan data akhir rata-rata gaji bersih pekerja menurut pendidikan yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2024, rata-rata gaji seluruh jenjang pendidikan pekerja Indonesia adalah Rp3.040.719 per bulan.
Nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan data BPS per Desember 2023. Rata-rata gaji TKI semua jenjang pendidikan sebesar Rp3.178.227 per bulan atau kurang Rp137.508 per bulan, sehingga Daftar Rata-Rata Gaji TKI Berdasarkan Tingkat Pendidikan per Juli 2024 Tidak Sekolah/Tidak Pernah: Rp. Bulanan 1.314.304 SD Tidak Lulus/Tidak Tamat: Bulanan Rp 1.749.210 Lulusan SD: Bulanan Rp 1.970.141 Lulusan SMA: Bulanan Rp 2.194.956 Lulusan SMA: Bulanan Rp 2.842.749 /II/III /Akademik): Rp 3.868.555 Bulan Lulus Universitas atau minimal Tinggi Ijazah Sekolah (S1): Rp 4.685.241
Namun perlu diingat bahwa upah/gaji ini adalah rata-rata nasional. Tentu saja masih banyak faktor lain yang pada akhirnya dapat menentukan besarnya upah yang dapat diperoleh seorang pekerja.
Faktor lain mungkin termasuk kebijakan pemberi kerja, tingkat UMP/UMK tempat Anda bekerja, bidang pekerjaan, dll. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat pendidikan tertinggi Anda bisa berdampak signifikan terhadap besaran gaji yang bisa Anda terima.
Bagaimanapun, tingkat pendidikan akhir seorang pekerja seringkali menjadi salah satu syarat utama ketika melamar berbagai jenis pekerjaan. Pekerjaan tingkat tinggi dan bergaji tinggi sering kali memerlukan pendidikan terminal tingkat tinggi. Saksikan video “Nasib Buruh Indonesia” (fdl/fdl)