Jakarta –
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan perhatian khusus terhadap setiap aspek penyelenggaraan pelayaran, khususnya terhadap berbagai pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di bidang angkutan laut.
Direktur Kesatuan Maritim dan Penjaga Pantai, John Kennedy, mengatakan transportasi laut sebagai moda transportasi harus ditata menjadi suatu sistem transportasi nasional terpadu yang mampu menyelenggarakan pelayanan transportasi laut yang patuh, aman, terjamin, teratur dan nyaman.
Sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai suatu sistem memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat, bangsa dan negara.
Berbagai jenis pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di laut, seperti pembajakan, pembajakan, penyelundupan manusia, penangkapan ikan secara ilegal, peredaran narkoba, pelanggaran lingkungan hidup, dan pelanggaran peraturan pelayaran dikendalikan melalui peraturan perundang-undangan tertentu. Dimana pelaksanaannya dilakukan dan diawasi oleh aparat penegak hukum dari berbagai kementerian/lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
Oleh karena itu, penegakan hukum di laut harus dilakukan secara terpadu, sinergis, dan terkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut yang dapat menurunkan citra Indonesia di mata internasional, kata John Kennedy dalam konferensi pers. Rilis, Jumat (5/7/2024).
Rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan penyerahan perkara oleh Kementerian/Layanan/lembaga penegak hukum lainnya dimaksudkan sebagai pedoman dan petunjuk kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (PPNS) untuk memperoleh informasi/laporan mengenai dugaan tindak pidana maritim untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya menjadi pedoman untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga adanya penolakan Kementerian/Direksi/aparat penegak hukum lainnya untuk secara resmi menangani/mengakui kasus-kasus pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran dan menjadi petunjuk khususnya jika kapal sudah lama disita.
“Dalam menyusun pedoman ini, marilah kita berkomitmen untuk menghasilkan produk yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Selanjutnya dalam penyusunan pedoman ini perlu dipastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara mempunyai dasar hukum yang kuat dan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terlibat, baik itu pelapor, rujukannya baik dari samping maupun langsung. . Bagian-bagian terlibat dalam proses tersebut.
Acara yang diikuti oleh 12 UPT ini menjadi wadah bagi PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menerima laporan dari Kementerian/Layanan/Aparat Penegakan Hukum dan saling berdiskusi mengenai penyusunan pedoman dan petunjuk serah terima perkara.
John Kennedy menyampaikan, “Saya mengajak seluruh peserta untuk memberikan saran dan masukan agar tujuan diadakannya kegiatan ini menghasilkan produk yang sesuai dengan harapan kita.” (kg/kg)