Jakarta –
Rencana Raffi Ahmad bersama Arbi Leo membangun Bekizart Resort and Beach Club dengan vila dan restoran menuai kritik. Pasalnya, beach club tersebut dibangun di kawasan lindung.
Peletakan batu pertama pembangunan beach club di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunung Kidul, Yogyakarta dilakukan pada 16 Desember 2023. Rencana pembangunan tersebut mendapat penolakan dari beberapa pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kritik pun kian memuncak hingga muncul petisi di change.org terkait rencana Raffi Ahmad mendirikan beach club di kawasan lindung. Petisi ini dibuat oleh Muhammad Raafi. Sejauh ini, lebih dari 20.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Petisi tersebut dibuat dengan alasan akan memberikan dampak yang sangat negatif terhadap wilayah tersebut, salah satunya adalah Kekeringan.
“Kalau resor dibangun, investor dan pengusaha pasti mendapat untung paling besar. Masyarakat hanya mendapat dampak buruknya,” kata Raafi.
Gerakan penolakan pembangunan beach club pun ramai di Instagram.
Walhi dalam situs resminya mengatakan, beach club tersebut rencananya akan dibangun di lahan seluas 10 hektare dan akan dibangun di sebelah timur Karst Gunungsewu (KBAK). Padahal, menurut UU Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Pemandangan Karst merupakan kawasan lindung geografis yang merupakan bagian dari kawasan lindung. Artinya pemanfaatannya tidak berpotensi merusak bentang alam karst.
Kawasan pantai Krakal termasuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal terdapat sungai bawah tanah dan sumber air tanah serta cadangan air bagi warga sekitar, kata Walhi.
Meski memiliki sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari termasuk kawasan rawan kekeringan, demikian bunyi keterangannya.
Menurut Walhi, Pantai Krakal merupakan kawasan datar di antara Pegunungan Karst di sekitarnya. Di kaki gunung karst bagian timur terdapat sumber air tawar yang merupakan sungai bawah tanah. Gunung Karst diperlukan sebagai reservoir yang nantinya menjadi cadangan air bagi wilayah sekitarnya.
Soalnya beach club yang akan dibangun Raffi ini berukuran sangat besar dan berpotensi merusak kawasan karst di sekitarnya.
“Kehancuran Gunung Karst dapat menyebabkan rusaknya daya tampung dan daya tampung air,” kata Walhi.
Masih mengacu pada situs Walhi pada peta KBAK Gunung Sewu bagian timur, kawasan Kapanewon Tanjungsari merupakan kawasan rawan banjir dan rawan bencana. Pembangunan Beach Club Bizert di kawasan tersebut dapat meningkatkan potensi banjir dan tanah longsor akibat hilangnya daya tampung dan daya tampung di kawasan Tanjungsari. Posisi pemerintah tidak konsisten
Walhi yakin Pemkab Gunungkidul turut berperan membuat Raffi Ahmad tertarik berinvestasi di Pantai Krakal. Bahkan dihadiri Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Sikap Pemkab Gunungkidul bertentangan dengan imbauan warga untuk tidak menjual tanahnya kepada investor di luar Gunungkidul. DI DALAM
Gunungkidul telah mencapai target investasinya, menurut data Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP). Pada tahun 2023, target investasi sebesar Rp. 447 miliar, namun pada pertengahan November sudah mencapai Rp. 451,4 miliar
Investasi yang masuk sebagian besar adalah di bidang pariwisata. Data tersebut menunjukkan target investasi pada tahun 2023 telah tercapai. Namun sepertinya Pemkab Gunungkidul akan terus mendorong investasi internal berkedok untuk menggairahkan perekonomian masyarakat.
“Daripada terus meningkatkan investasi, sebaiknya Pemkab Gunungkidul mengatasi kekeringan di Gunungkidul,” kata Walhi. Saksikan video “Proyek Kunkidul Beach Club” (5/5)