Jakarta –

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengirim atau mengimpor barang keliling dari luar negeri tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya. Pasalnya, pengiriman atau pemasukan barang yang dipindahkan dari luar negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kepala Bagian Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ensep Dudi Ginanjar mengatakan, WNI bisa dibebaskan bea masuk atas produk ponselnya.

Barang bergerak adalah barang rumah tangga milik warga negara Indonesia yang semula bertempat tinggal di luar negeri dan dibawa ke Indonesia. Syaratnya, barang tersebut sudah bekas dan masih digunakan setibanya di Indonesia, dan bukan merupakan barang atau kendaraan bermotor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang pembebasan bea masuk barang bergerak. Di dalamnya disebutkan bahwa hanya pegawai negeri/anggota TNI/Polri, pelajar, pekerja, dan warga negara Indonesia yang telah bekerja di luar negeri minimal satu tahun atau bekerja di Indonesia yang dapat mengajukan permohonan fasilitas mutasi. Setidaknya satu tahun.

Untuk dapat dibebaskan dari bea masuk atas barang bergerak, pemohon harus menyerahkan Laporan Pemberitahuan Pabean Impor (PIBK) yang harus disertai dengan dokumen pendukung seperti bill of lading (kapal) atau udara (pesawat), packing list, dll. , paspor dan boarding pass. .

Selain itu, untuk dibebaskan dari bea masuk, barang bergerak tersebut harus menemani penumpang atau dikirimkan oleh penumpang tiga bulan sebelum keberangkatan dan kedatangan. Berikutnya, Bea dan Cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik.

Jika syaratnya terpenuhi, dokumennya lengkap dan barang dinyatakan aman, maka SPPB akan segera diterbitkan dan barang dikeluarkan tanpa bea masuk.

“Perpindahan barang berupa telepon genggam, komputer, dan tablet (HKT) harus memenuhi persyaratan LARTAS, tidak boleh dibawa dalam bagasi atau dibawa bersama penumpang dan harus didaftarkan. Sertifikat transfer dan informasi komoditas disetujui oleh perwakilan Indonesia di negara terkait,” kata Ensep dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12/2024).

Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, barang tersebut diklasifikasikan sebagai bagasi kargo atau penumpang. Aturan mengenai bagasi penumpang mengacu pada ketentuan PMK 203/PMK. 04/2017, aturan pengangkutan barang sudah mengacu pada PMK nomor 2023. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Ensep menambahkan, kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea Cukai dan Kantor Pusat Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas perekonomian.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan cara-cara yang lebih baik di masa depan,” tutupnya. Hal ini dapat dikomunikasikan melalui akun media sosial resmi kami atau Pusat Kontak Bea Cukai Bravo di 1500225.” (Sains/Hons)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *