Jakarta –

Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) mengatakan pemerintah ingin mengembangkan kelapa karena sangat kompetitif di pasar internasional. Potensi ekspor buah kelapa sendiri diketahui sebesar Rp89,8 triliun.

Nilai tersebut merupakan gabungan dari potensi ekspor beberapa bagian buah kelapa, misalnya air kelapa USD 5,25 miliar setara Rp 79,4 triliun, serabut kelapa USD 320 juta setara Rp 4,8 triliun, dan kulit kacang USD 373 juta setara menjadi Rp 5,6 triliun. Jadi jumlah kelapanya bisa mencapai Rp 89,8 triliun.

Para ahli mengatakan kepada Menteri Pembangunan dan Infrastruktur Sektor Utama Leonardo AA Teguh Sambodo bahwa kelapa merupakan komoditas “raksasa tidur” yang perlu dibangkitkan karena potensinya. Sebab, peluang ekspor sampai saat ini hilang.

“Itu potensi yang terbuang sia-sia, sehingga dengan membangunkan raksasa tidur ini kami sangat ingin memanfaatkan potensinya,” ujarnya dalam siaran pers di kawasan Cikin, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

Saat ini belum ada sistem tata niaga kelapa sehingga ekspor kelapa bulat masih rendah. Diketahui, kelapa bulat diekspor sebesar 756,98 juta euro dengan nilai pajak nol yakni 0% yang diterima negara.

“Ekspor kelapa bulat pada musim tertentu mengganggu stabilitas pasokan industri yang ada,” ujarnya.

Akibat tidak diaturnya ekspor kelapa, industri dalam negeri yang memproduksi komoditas ini terganggu. Misalnya produksi nata de coco.

Pada saat yang sama, terdapat permintaan yang besar untuk mengekspor kelapa bulat ke China dan Amerika dalam rangka menyambut Natal. Hal ini menyebabkan industri nata de coco dalam negeri Indonesia terganggu karena bahan bakunya sebagian besar ditambang mentah.

“Jadi mereka sudah lama mempersiapkan Natal dan banyak mendatangkan kelapa bulat dari Indonesia, dan ini mengkhawatirkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengatur tata niaga kelapa agar potensi dalam negeri tidak hilang. Sebelum mengatur ekspor kelapa, Indonesia juga harus meningkatkan produksi kelapa dalam negeri.

Selain itu, pemerintah berencana mengatur pajak ekspor kelapa di masa depan untuk mengendalikan ekspor ilegal. Selain itu, laporan komprehensif mengenai ekspor kelapa ilegal akan dibuat.

“Untuk mengendalikan ekspor kelapa bulat ada dua cara, pertama pajak ini cara paling mudah, dan kedua banyak ekspor ilegal. Karena banyak pulau di Indonesia, dengan perahu kecil pun bisa mengekspor. kelapa,” katanya.

Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan penghentian ekspor kelapa jika kebocoran ilegal ke luar negeri sangat besar. “Kalau kedepannya diambil keputusan untuk menghentikannya, seperti menghentikan nikel, ini bisa menjadi pilihan. Meski kita juga melihat situasi Indonesia dalam ekspor kelapa bulat, tentu kita ingin jika dihentikan, perusahaan-perusahaan yang sebelumnya sudah melakukan hal tersebut. olahan kelapa luar negeri bisa masuk ke Indonesia,” tutupnya. (iklan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *