Jakarta –
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang disetujui pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan perubahan APBN (APBN-P).
“APBN-P bisa dilaksanakan,” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Badan Keuangan DPR RI, Rabu (4/6/2024).
Suharso mengatakan, untuk menjaga kemajuan pembangunan dan menghindari kesenjangan rencana pembangunan negara, sebaiknya presiden saat ini di tahun terakhir pemerintahannya menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) tahun pertama presiden berikutnya. manajemen waktu.
Hal ini diatur dalam pasal 5 halaman 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025
“Rinciannya, yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama adalah RKP dan RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025. Oleh karena itu, dengan demikian, undang-undang ini kita ikuti sementara undang-undang RPJP mengikuti perkembangannya.” ujar Suharso.
Dalam tujuan pembangunan tahun 2025, tingkat kesenjangan sosial disyaratkan dapat diturunkan dari 0,379 menjadi 0,382. “Ketimpangan bisa dikurangi, koefisien Gini pada kisaran 0,379 hingga 0,382, tingkat pengangguran 4,5% hingga 5,0%,” jelas Suharso.
Untuk mencapai sasaran ketimpangan tersebut, banyak program yang akan terus dilaksanakan pemerintahan baru pada tahun mendatang, antara lain integrasi kesejahteraan sosial (bansos), jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat dan pekerja.
“Yang membuat Gini goal tercapai, yang pertama dalam RKP adalah pengurangan ketimpangan, program yang terus dilaksanakan dan akan terus dilaksanakan dalam rangka hubungan sosial, keselamatan masyarakat dan kekuatan pemerintah daerah, ” jelasnya.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan program inklusi sosial untuk kepentingan penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Kemudian melanjutkan atau melanjutkan perencanaan sistem registrasi ekonomi (Regsosek), sistem keamanan nasional, dan sistem pembangunan ekonomi (ekonomi khusus) untuk perluasan, jaminan sosial, dan kesejahteraan. (bantuan/fdl)