Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sejumlah Orang Asing (WNA) yang melakukan usaha di pulau-pulau kecil Indonesia tanpa izin. Penemuan itu terjadi di Pulau Mentawai dan Pulau Maratua.

Sebelumnya, KKP membantah adanya aktivitas jual beli di pulau-pulau kecil tersebut. Rupanya, warga negara asing (WNA) memanfaatkan pulau-pulau tersebut untuk membuka usaha.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, KKP menemukan beberapa usaha milik asing tidak memiliki izin. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengatakan, cara yang dilakukan WNA adalah dengan menikah dengan warga lokal. Ia kemudian mendirikan bisnis atas nama mitra Indonesia.

“Karena banyak cara yang dilakukan, seperti menikah dengan orang lokal. Atas dasar itulah dia membangun, atas nama istri/suaminya. Kalau kita cari asal, itu investor asing,” ujarnya saat bertemu di DPR. Gedung RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (03/09/2024).

Tegasnya, orang asing yang ingin berusaha di pulau-pulau kecil harus mendapat izin Kementerian Kesehatan. Jika tidak ada, dia tak segan-segan membekukan usahanya.

Namun, dia tetap memberikan kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila usaha orang asing tersebut tidak mendapat izin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak tersebut akan mengenakan sanksi administratif, menutup atau membekukan usaha tersebut.

Saat ini, baru ada dua tempat usaha yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak adanya izin usaha. Penyegelan terjadi di Pulau Mentawai.

“Dari sedikit yang saya pelajari, ada dua yang sudah disegel. Seandainya ia mengikuti aturan yang dianjurkan, tentu ia tidak akan sampai pada titik itu (membekukan usahanya). Kalau terus berarti dibekukan,” jelasnya. (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *