Jakarta –
Andre Taulany mengajukan banding atas kasus perceraian istrinya, Rien Wartia ke Pengadilan Agama Tinggi Banten dan hasilnya ditolak.
Lantas apakah mantan penyanyi Stinky itu masih bisa mengajukan gugatan cerai? Hal itu dijelaskan Hakim Humas Tinggi PTA Banten Buang Yusuf.
Rupanya, Andre Taulany masih bisa mengajukan banding atas perceraian tersebut selama perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Meski perkaranya belum BHT (berkekuatan hukum tetap), masih ada upaya banding,” kata Buang Yusuf beberapa waktu lalu dalam keterangannya, dikutip dari !nsertlive, Jumat (22/11/2024).
Buang Yusuf, Hakim Tinggi Humas PTA Banten, menjelaskan alasan permohonan banding Andre Taulany kembali ditolak. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan menolak permohonan cerai Andre Taulany.
Putusan pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Dengan itu, permohonan cerai Andre Taulany ditolak dan dikuatkan di tingkat banding.
Sebelumnya, Penghubung Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma Andre Taulany sebelumnya mengajukan banding pada 25 September 2024.
Permohonan banding diajukan pemohon Andre Taulany pada 25 September 2024, kata Ummi Azma.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai dan cerai Andre Taulany dari istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany), kata Ummi Azma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai Andre Taulany karena perselisihan yang sedang berlangsung belum terbukti.
“Sesuai pertimbangan hukum Majelis Hakim, dalil yang diajukan pemohon bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tidak terbukti,” jelas Ummi Azma.
Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan sama-sama dikaruniai tiga orang anak.
Pada 4 April 2024, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Simak video “Permohonan Cerai Ditolak, Banding Andre Taulany” (barat/pus)