Jakarta –
Pada Rabu (5 Agustus 2024), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, Joko meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan standar fasilitas ruang perawatan rumah sakit (KRIS) tingkat rawat inap dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasal 103B ayat 1 beleid yang ditandatangani Jokowi pada 8 Mei itu menyebutkan KRIS akan diterapkan setelah 30 Juni 2025.
Artikel Senin (13 Mei 2024) yang dikutip detikcom Rumah Sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sepenuhnya fasilitas ruang perawatan untuk layanan rawat inap berdasarkan kategori standar penerimaan pada 30 Juni 2025.
Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam kapasitasnya sendiri.
Selain itu, apabila rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS untuk pelayanan rawat inap sebelum tanggal 30 Juni 2025, maka BPJS Kesehatan akan membayar berdasarkan tarif kategori rawat inap rumah sakit tempat peserta memenuhi syarat KRIS.
Persyaratan fasilitas KRIS
Dalam penerapan KRIS, fasilitas rawat inap harus memenuhi 12 persyaratan sebagai berikut: Bahan bangunan yang digunakan tidak terlalu berpori dan sirkulasi udara memenuhi minimal 6 persyaratan pertukaran udara untuk ruang perawatan konvensional. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti standar lampu 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux. , umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Pagar saluran keluar oksigen.
Artikel selanjutnya: Berapa biayanya?
(Suk/Sudut)