Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pencairan pinjaman Dana Lebih Anggaran (SAL). Melalui aturan tersebut, SAL dapat digunakan oleh BUMN/BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mengambil alih fungsi dari pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dana Surplus Anggaran. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 November 2024.
“Optimalisasi pengelolaan kelebihan dana anggaran dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman atas kelebihan dana anggaran yang diberikan kepada perusahaan negara/perusahaan daerah/kota daerah atau badan hukum lain yang ditugaskan oleh perusahaan negara untuk melaksanakan kebijakan nasional,” Pertimbangan Peraturan Baca. , Diakses pada Rabu (4 Desember 2024).
Keputusan tersebut diambil untuk mendukung kebijakan publik dan menjaga keberlanjutan fiskal, katanya dalam alasannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dan jangka waktu maksimal 90 hari kalender.
“Masa (pinjaman) berjalan sejak tanggal Pinjaman Likuiditas Dana SAL diberikan. Atas Pinjaman Likuiditas Dana SAL, BUN akan menerima bunga/penghasilan/penghasilan dengan tingkat bunga minimal sama dengan tingkat gaji yang diterima BUN di Bank Indonesia. mata uang pemerintah, “9 Klausul itu menjelaskan.
Bagian 6 mengatur bahwa fasilitas pinjaman SAL dalam mata uang rupee dan merupakan jalur kredit tanpa komitmen. Pinjaman Dana SAL ini disalurkan baik dalam bentuk Pinjaman Dana SAL yang cair secara sekaligus maupun secara angsuran.
“Batas kredit yang diharapkan tidak mengikat adalah batas maksimum akumulasi pinjaman likuiditas dari dana SAL dengan memperhatikan perencanaan keuangan,” Pasal 7 angka 3 beleid tersebut.
Sebagai jaminan, peminjam wajib menyediakan simpanan atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu dan memenuhi kriteria minimum. Likuiditas dana SAL deposito paling sedikit 102% dari bunga/imbal hasil pinjaman dan SBN paling sedikit 120%.
Pemerintah memastikan penyaluran dana SAL dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau pasar dan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi.
“Peminjam wajib melunasi Likuiditas Dana SAL pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal tanggal jatuh tempo yang ditentukan bertepatan dengan hari bukan hari kerja, maka pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo.” ,” tertulis dalam Pasal 21 Peraturan tersebut.