Jakarta –
Pemerintah Maladewa baru-baru ini memperkenalkan beberapa peraturan merokok baru bagi wisatawan yang datang.
Kebijakan ini ada untuk menghilangkan masalah kesehatan. Berdasarkan pemberitahuan Bea Cukai Maladewa, pesanan saat ini akan berlaku mulai 9 November 2024.
Melansir Maldives Voice, pada Selasa (11/12/2024), wisatawan yang memasuki Maladewa akan diperbolehkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi. Pemegang visa turis dapat membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang rokok, atau 250 gram batang rokok bebas pajak.
Namun jika jumlah tembakau yang diangkut melebihi batas tersebut, maka akan diblokir bea cukai hingga 30 hari. Penumpang dapat mengambil barang-barang yang dikemas ini di loket bea cukai Bandara Internasional Velana saat meninggalkan negara tersebut.
Selain itu, wisatawan yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai berisiko disita berdasarkan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Maladewa.
Di sisi lain, undang-undang merokok dalam negeri juga semakin ketat di Maladewa. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan pajak rokok dan bidis (sejenis rokok) yang dulunya MVR 3 kini menjadi MVR 8 atau setara Rp 8.000.
Selain itu, pajak ad valorem atas produk tembakau tersebut dinaikkan menjadi 50%. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari hasil tembakau hingga MVR 1,05 miliar (lebih dari Rp 1 triliun) pada tahun depan.
Mohamed Muizzou, Presiden Maladewa, mengumumkan bahwa usia legal untuk membeli rokok akan dinaikkan dari 18 menjadi 21 tahun, yang akan diterapkan mulai akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah juga secara bertahap melarang impor, penjualan, dan penggunaan perangkat vaping.
Larangan penjualan peralatan vaping akan dimulai pada 15 November, diikuti dengan larangan total penggunaan dan distribusinya pada 15 Desember 2024. Dengan undang-undang ini, pemerintah Maladewa berharap dapat menambah jumlah MVR 180 juta (Rs 180 miliar). ) pada tahun ini sekaligus menunjukkan upayanya dalam mengendalikan konsumsi tembakau di Tanah Air.
Pihak berwenang telah meminta wisatawan dan penduduk untuk mematuhi aturan baru agar dapat mematuhi aturan yang ada. Simak video “Video: Pakar Sebut RI Peringkat 1 Pengguna Rokok Elektrik di Asia Tenggara” (upd/fem)