Jakarta –

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan mempengaruhi tarif jasa penyeberangan yang dikelolanya. Pembebasan pajak untuk layanan transportasi air, termasuk penyeberangan, dinilai penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau dan masyarakat di Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

Sebagai negara kepulauan, angkutan penyeberangan mempunyai peranan strategis dalam mempererat hubungan antar pulau sekaligus menekan biaya distribusi barang.

“Kami ingin memastikan tarif jasa penyeberangan tidak mengalami kenaikan karena jasa ini masuk dalam kategori jasa angkutan umum yang bebas PPN sesuai aturan. Kebijakan ini menunjukkan kesepakatan pemerintah dengan masyarakat,” kata ASDP Corporate. Menteri Shelvy Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2025).

Shelvy menjelaskan, pembebasan PPN merupakan amanah Pasal 4A(3)(J) Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Peraturan ini menegaskan bahwa pelayanan angkutan umum laut, termasuk jasa penyeberangan, merupakan bagian dari fasilitas umum yang penting dalam mendukung mobilitas dan konektivitas nasional,” ujarnya.

Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, mempunyai kepentingan strategis yang besar bagi berbagai sektor, khususnya dalam menurunkan biaya logistik nasional. Pelayaran yang efisien dapat membantu menjamin stabilitas harga komoditas, terutama di daerah 3T (daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah terluar) yang pasokan kebutuhan pokoknya bergantung pada pelayaran.

“Kami melihat pembebasan PPN sebagai langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi logistik sehingga harga barang yang dikirim ke daerah terpencil dapat ditekan,” jelas Shelvy.

Selain itu, pembebasan PPN juga memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tetap stabilnya tarif, masyarakat akan lebih mudah melakukan perjalanan antar daerah, baik untuk keperluan pribadi maupun untuk keperluan bisnis.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa pelayaran yang menjadi andalan mobilitas dan perdagangan.

Ia menambahkan, meski perusahaan dibebaskan PPN, namun tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (PPh) pasal 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto dari jasa pelayaran.

“Kami memastikan setiap tarif yang diterapkan selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus menunjang pendapatan negara,” kata Shelvy.

Diketahui, ASDP saat ini mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 pelayaran di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar jalur yang dikelola ASDP, sekitar 66%, merupakan jalur perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

Ia mengatakan ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati pelayaran yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perusahaan tidak hanya mengedepankan harga yang kompetitif, namun juga kualitas pelayanan yang prima. Hal ini sejalan dengan visi ASDP untuk mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tetap berlakunya kebijakan pembebasan PPN, ASDP optimis dapat terus membantu menekan biaya logistik dan meningkatkan akses pengiriman ke seluruh Indonesia.

“Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing negara, dan pelayaran memainkan peran penting dalam mencapai tujuan ini,” tegasnya.

Tonton juga videonya: Suara warga lega saat mendengar PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah

(prf/ego)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *