Jakarta –
Amerika telah mengeluarkan peringatan perjalanan ke Jerman karena ancaman teroris.
Menurut New York Post, pada Sabtu (4/5/2024), Departemen Luar Negeri AS menempatkan Jerman sebagai negara paling berbahaya kedua dalam hal keamanan. Mereka memperingatkan Jerman bahwa kelompok teroris akan terus merencanakan serangan di sana.
Tempat-tempat wisata dan pusat transportasi sering menjadi sasaran, tambah pemerintah AS. Selain itu, fasilitas umum dan swasta seperti hotel, restoran, klub, tempat ibadah, taman, acara olah raga dan budaya juga menjadi sasaran.
“Teroris bisa menyerang tanpa peringatan apa pun,” kata Departemen Luar Negeri AS.
Pada Maret lalu, tidak hanya Kanada, Kanada juga mengimbau para pelancong untuk berhati-hati di Jerman karena ancaman terorisme.
Saran perjalanan Inggris juga mengutip insiden teror di Jerman dalam beberapa tahun terakhir. Ini termasuk pembunuhan dan luka serius dalam serangan pisau di Dresden pada tahun 2020, serta penembakan massal di sebuah bar di Hanau yang menewaskan delapan orang pada tahun yang sama.
Selain itu, pada tahun 2019, dua orang terbunuh di dekat sinagoga di Hole.
Departemen Luar Negeri AS menyarankan para pelancong untuk tetap berada di daerah aman jika terjadi serangan yang tidak terduga.
“Buat rencana aksi. Ketahui ke mana harus pergi jika terjadi serangan teroris atau insiden keamanan,” jelas badan tersebut.
Jerman adalah satu-satunya negara Eropa yang mengeluarkan peringatan perjalanan tingkat tinggi dari Amerika pada tahun 2024. Hal ini terlepas dari Ukraina dimana Ukraina masih berada pada dua level akibat perang Ukraina dengan Rusia.
Sebelumnya, pada bulan Maret, AS juga memperingatkan kemungkinan serangan terhadap Moskow. Secara khusus, Kedutaan Besar AS di Moskow mengeluarkan peringatan keamanan pada Minggu (7/3). Hingga kemudian, pada Jumat (22/3) terjadi serangan teroris di Balai Kota Crocus, gedung konser Moskow.
Kedutaan Besar Amerika mengatakan bahwa para ekstremis berencana menyerang pertemuan besar termasuk konser di Moskow. Tonton video “Jerman melegalkan ganja rekreasional, dapat digunakan dan ditanam oleh warga berusia di atas 18 tahun” (wkn/fem)