Jakarta –
Lima warga negara Tiongkok telah ditangkap atas tuduhan penipuan iPhone tingkat tinggi yang merugikan Apple $12,3 juta, atau hampir Rp 200 miliar. Kelima terdakwa terancam hukuman penjara hingga beberapa puluh tahun.
Cara penipuan yang dilakukan kelima orang ini sebenarnya bukan hal baru. Mereka membawa iPhone dan iPad palsu ke Apple Store yang mereka yakini rusak dan masih dalam garansi penggantian.
Apple kemudian mengganti perangkat palsu tersebut dengan iPhone dan iPad asli, yang kemudian dikirim oleh penipu ke luar negeri untuk dijual kembali. Setidaknya 16.000 iPhone dan iPad palsu ditukar dalam penipuan ini.
IPhone dan iPad palsu menggunakan nomor identifikasi yang membuat perangkat tersebut tampak seperti produk Apple asli yang dijual di AS, dengan pemilik sebenarnya dan masih dilindungi oleh garansi AppleCare. Oleh karena itu, Apple dapat menerima permintaan penggantian unit tanpa keraguan.
Surat dakwaan memperkirakan kerugian yang diderita Apple akibat penipuan ini sebesar $12,3 juta. Perangkat yang diganti mencakup ribuan iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya.
Skema penipuan ini diketahui berlangsung sejak Desember 2014 hingga Maret 2024. Kelima penipu tersebut bermarkas di Los Angeles, AS, namun bekerja sama dengan kelompok di Tiongkok yang menyediakan pengganti iPhone dan iPad palsu.
Lima warga negara Tiongkok yang ditahan adalah Yang Song, Junwei Jiang, Zhengxuan Hu, Yushan Lin dan Shuyi Xing. Mereka ditangkap pada tanggal 30 Mei dan akan diadili atas tuduhan pencurian identitas, konspirasi untuk menipu barang palsu, dan konspirasi untuk menipu.
“Perusahaan tidak boleh menjadi korban atau ditipu karena bersikap responsif terhadap konsumen, dan gugatan federal ini akan mengirimkan sinyal bahwa kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengungkap dan mengadili mereka yang melakukan penipuan,” kata pengacara Martin Estrada kepada Apple Insider, Minggu (2/06). /2024).
Lebih dari 10 Apple Store di beberapa wilayah California telah menjadi korban penipuan ini, termasuk wilayah Beverly Hills, Northridge, dan Rancho Cucamonga. Dalam beberapa kasus, kelompok penipu ini akan mengunjungi 10 toko Apple berbeda setiap hari untuk menukar iPhone palsu.
Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan konspirasi melakukan penipuan dan dua tahun penjara untuk dakwaan pencurian identitas. Mereka juga menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara karena konspirasi memperdagangkan barang palsu. Tonton video “Jokowi khawatir pemasok perangkat Apple di RI hanya ada 2” (vmp/vmp)