Jakarta –

Menteri Sosial Tri Rismaharini menggelar pertemuan dengan Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini sekitar pukul 08.30. Pertemuan itu terjadi di tengah kabar niat Risma mundur dari Kabinet Indonesia Progresif.

Di sisi lain, Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana juga membenarkan pertemuan Risma dengan Jokowi merupakan pembekalan singkat mengenai rencana Risma mencalonkan diri sebagai gubernur Jatim.

Selain itu, ia menjelaskan, dalam UU Pilkada, tidak ada kewajiban mengundurkan diri bagi menteri, pejabat setingkat menteri, atau pimpinan lembaga yang hendak mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. posisinya.

Lalu, hingga saat ini Ari juga memastikan Risma tak akan mundur dari jabatan Menteri Sosial, bahkan saat ia bertemu dengan Jokowi untuk membahas rencananya mencalonkan diri sebagai gubernur pada 2024.

Apalagi, jika Risma mundur karena fokus pada Pilgub 2024, apakah ia bisa mendapat pensiun sebagai menteri?

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 (1) menyatakan bahwa hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi publik yang berhak menerima pensiun.

Dengan demikian, pengunduran diri Risma sebagai Menteri Sosial masih memenuhi kriteria pengunduran diri secara terhormat dan memenuhi syarat pensiun.

Namun dalam praktiknya, pemberian pensiun kepada menteri, termasuk Risma, atau pimpinan perguruan tinggi lain diputuskan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam pasal 14 (1) aturan tersebut.

“Pensiun bagi pimpinan lembaga tertinggi/petinggi publik dan anggota lembaga tertinggi publik diberikan dengan Keputusan Presiden,” jelas Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal lembaga yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden untuk pemberian pensiun.

Oleh karena itu, Sekjen Kemensos harus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden saat ini, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi), agar Risma bisa menerima uang pensiun tersebut. Setelah disetujui, uang akan dibayarkan setelah bulan berikutnya.

Namun dalam hal ini, Risma tidak serta merta berhak atas hak finansial tersebut jika Jokowi tidak menyetujui tawaran pensiun tersebut.

Sementara besaran pensiun yang bisa diterima Risma sebagai mantan Menteri Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara dan Janda (PP) Tahun 1980. Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda (PP).

Pasal 11 Peraturan tersebut menyatakan, besaran pensiun dasar paling sedikit 6% dan paling banyak 1% dari pensiun dasar untuk setiap bulan masa kerja. 75% dari pensiun dasar.

“Menteri Negara yang mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya setelah dinyatakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada semua jabatan publik karena kondisi fisik atau mental yang timbul dari dinas, berhak atas pensiun paling banyak 75% dari gaji pokok. pensiun,” bunyi aturan tersebut.

Dalam hal mantan menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka pensiun janda/duda dibayarkan kepada istri sah atau suami sah sebesar 1/2 dari pensiun yang diterima mendiang suami atau mendiang istri.

Apabila mantan Menteri penerima pensiun meninggal dunia dan istri/suami janda/duda tidak mempunyai istri/suami yang memenuhi syarat pensiun, maka anak-anaknya diberikan pensiun anak sebesar pensiun janda/duda. Dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Kepegawaian Negara.

Jika anak berusia di bawah 25 tahun, tidak mempunyai pekerjaan tetap atau belum pernah menikah, maka pensiun anak dibayarkan. Selain itu, pensiun mantan menteri akan ditangguhkan.

Simak Video: Daftar ke KPU, Risma: Kerja keras, saya tahu persis informasi untuk Jatim

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *