Jakarta –

Beberapa waktu lalu, roti Aoka dituding mengandung bahan kimia berbahaya natrium dehidroasetat. Meski manajemen Keluarga PT Bakery Indonesia membantah adanya unsur tersebut pada roti Aoka, banyak pihak, termasuk anggota Komisi IX DPR RI, yang meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat segera melakukan klarifikasi.

Kata Edy Wuryanto kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).

Apalagi jika tidak dilaporkan juga akan merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena akan kehilangan kepercayaan konsumen, tambahnya.

Selain itu, produk terkait juga memiliki izin ekspor BPOM yang dapat dilihat pada kemasannya dan diulas secara berkala di situs resminya.

Pada Pasal 34 Ayat 2 PP 86 Tahun 2019 dijelaskan bahwa izin edar BPOM diperoleh untuk kepentingan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan pangan yang diolah oleh Kepala BPOM. Ia mengatakan, klarifikasi BPOM telah memberikan ketenangan bagi masyarakat pasca konflik yang muncul.

Edy mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai makanan yang dikonsumsi dengan memperhatikan label pada makanan, termasuk seluruh bahan yang digunakan. Simak video “Deskripsi Lengkap BPOM tentang Uji Roti Aoka dan Okko” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *