Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harterto mengatakan Indonesia telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dari sisi regulasi ekonomi dan keuangan, Indonesia mengalami beberapa kemajuan dibandingkan negara anggota OECD lainnya.
Ia mencontohkan perbandingan defisit anggaran dengan Kosta Rika, anggota OECD. Erlanga menjelaskan untuk menjadi anggota OECD, Kosta Rika harus mengurangi defisit anggaran hingga 5%. Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak menjaga defisit lebih dari 3%, dan undang-undang menyatakan bahwa defisit anggaran maksimum hanya 3%.
Laporan ini juga membandingkan kebijakan anti-penyuapan dan anti-pencucian uang. Ia mengatakan Brazil harus mengurangi kasus suap untuk menjadi anggota OECD. Indonesia sendiri saat ini menjadi anggota International Money Laundering Task Force (FATF), artinya praktik hukum anti suap di Indonesia diakui dunia.
“Beberapa negara yang termasuk dalam OECD, Kosta Rika, mengurangi defisit menjadi 5%, Indonesia sendiri jauh lebih rendah dari undang-undang, hanya 3%. Lalu, Brazil mengurangi kasus suapnya, Indonesia sendiri menjadi anggota. FATF,
Erlanga menilai fakta tersebut bisa mempercepat keanggotaan Indonesia di OECD.
Indonesia diperkirakan akan melalui proses aksesi dalam waktu tiga tahun, katanya. Target tersebut sejalan dengan anggota OECD lainnya seperti Lithuania dan Chile yang hanya membutuhkan waktu 3 tahun untuk menjadi anggota.
Di sisi lain, Erlanga mengatakan akan ada dukungan dari negara lain, mulai dari Australia, Jepang hingga Belanda, Indonesia dalam proses penerimaan menjadi anggota OECD.
Bahkan, Erlanga menjelaskan Jepang berkomitmen memberikan pendanaan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Banyak negara termasuk Australia, Belanda dan Jepang yang berkomitmen menjadi anggota OECD, baik dari segi peningkatan kapasitas maupun pendanaan, dan Jepang sendiri mendorong bantuan teknis melalui JICA,” jelas Erlanga. (buah ara / buah ara)