Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian Perikanan) saat ini sedang menyusun peraturan pengelolaan ikan biru (Mystacoleucus padanensis). Pasalnya ikan endemik yang hidup di Tasik Singkarak, Sumatera Barat ini terancam punah

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Laut (PKRL) Firdaus Agung mengatakan, hasil tangkapan dan tangkapan ikan tersebut mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Ikan bandeng, Hering, masuk dalam Daftar Merah Rentan (VU) Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Ikan ini menghadapi ancaman kepunahan akibat penangkapan ikan yang berlebihan, penggunaan alat dan teknik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, polusi, degradasi habitat, dan degradasi habitat, kata Firdaus melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Dijelaskannya, terdapat 8 jenis ikan air tawar Mystacoleucus.spp yang ada di dunia, namun ikan tersebut (Mystacoleucus padanensis) hanya terdapat di Tasik Singkarak, Sumatera Barat. Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 terhadap Satgas Konservasi Biota Perairan Langka merekomendasikan agar ikan dilindungi.

Berdasarkan Pasal 12 UU Perikanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan sumber daya perikanan dan/atau lingkungan hidup di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Oleh karena itu, konservasi sumber daya ikan dan lingkungan hidup harus dilakukan melalui sinergi antar pihak.

Selain kolaborasi yang kuat antara pemangku kepentingan daerah dan nasional, ia menjelaskan bahwa konservasi ikan dan ekosistem Danau Singkarak harus didasarkan pada penelitian ilmiah dan mempertimbangkan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.

“Sesuai tugas dan tanggung jawabnya, CPP akan mulai melakukan konservasi ekosistem dan biota perairan di perairan pedalaman. Konservasi ikan di Danau Singkarak merupakan contoh baik peran pemerintah dalam menjaga sumber daya air tawar,” ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Reti Wafda menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan ikan tersebut dari kepunahan. Salah satu tujuannya adalah menetapkan Situ Singkarag sebagai salah satu dari 15 danau prioritas yang harus dilestarikan melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Konservasi Danau Penting Nasional.

Menindaklanjuti Perpres Nomor 60 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dapat merugikan perikanan di Danau Singkarak. Sumber di perairan Danau Singkarak, Apa yang dimaksud dengan jaring angkut/ grafik? maksudnya,” katanya.

Sementara itu, Syahroma Husni Nasution dari Pusat Penelitian Limnologi dan Sumber Daya Perairan BRIN mengungkapkan, selama 24 tahun terakhir (1997-2021), ukuran ikan mengalami penurunan sebesar 60% atau dari 186 mm menjadi 59 mm. Terjadi penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) dengan alat tangkap berwarna kuning kehijauan.

“Ikan bilih di Tasik Singkarak sebaiknya dilindungi sesuai ukurannya, ikan 70-90 mm tidak bisa ditangkap karena gonadnya sudah matang. Gunakan jaring yang besar.

Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga biota dan kestabilan populasi, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan dilindungi secara nasional. . dan internasional. (dasi/dasi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *