Jakarta –

Pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Seperti diketahui, kenaikan pajak pertambahan nilai ditujukan pada produk-produk berkualitas tinggi yang juga dapat mengancam kebutuhan primer dan sekunder masyarakat.

Kepala Ekonom PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengatakan kenaikan PPN pada awal tahun 2025 berisiko menurunkan konsumsi rumah tangga yang diketahui berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 berisiko menurunkan konsumsi rumah tangga,” kata Banjaran dalam Sharia Economic Outlook 2025: Critical Eleven di Kantor Pusat BSI, The Tower, Jakarta, Senin (23/12/2024). ).

Meski demikian, Banjaran mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Pasalnya, kenaikan PPN hanya merujuk pada beberapa barang mewah saja.

Namun, Banjaran mengatakan terjadi penurunan permintaan terhadap pendidikan dasar dan menengah akibat pengenaan PPN sebesar 12%. Ia juga mengatakan, penurunannya mulai terlihat saat ini.

“Kenapa? Kebutuhan primer dan sekunder, kita lihat jumlahnya menurun,” ujarnya.

Tanda penurunan tersebut terlihat pada kenaikan harga rokok pada tahun ini. Ia mengatakan, undang-undang ini memaksa mereka yang memandang tembakau sebagai komoditas sekunder harus menurunkan kualitas tembakau.

“Kalau pajak tembakau dinaikkan, yang terjadi masyarakat merokok, tidak masalah, tapi masyarakat membeli rokok dari golongan 1 sampai golongan 2. Jadi kalau kita taruh di cara yang benar, atau lebih awal, misalnya, ke sekolah dasar, sebelum membeli ke sekolah dasar, katakanlah “sekarang mereka mulai mencari kelas bawah (bertambah),” tutupnya.

Banjaran mengatakan, PPN sebesar 12% seringkali akan menaikkan harga pokok barang. Di sisi lain, pajak pertambahan nilai juga menyebabkan kenaikan harga barang akhir yang menyebabkan PDB menurun pada awal penerapan kebijakan.

Artinya, ada penyesuaian di sisi pasokan untuk menyesuaikan harga bahan baku dan produk, tutupnya. (kiri/kiri)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *