Denpasar –
Wisatawan yang belum membayar Retribusi Wisatawan Asing (PWA) sebesar US$10 (setara Rp 160.000) tidak diperbolehkan berlibur ke Bali.
Pemerintah Daerah Bali dan DPRD Bali sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Wisatawan Asing.
Akibat reformasi tersebut disepakati bahwa wisatawan asing yang tidak membayar wisatawan asing tidak diperbolehkan berlibur ke Bali.
“Sanksi ini akan kita bahas lagi, dan sekarang kita akan mengetahui apa sebenarnya arti larangan perjalanan tersebut. Sekarang kami ingin menegaskan kembali sanksi tersebut,” kata Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun saat pertemuan. Kantor DPRD Bali pada Rabu (18 Desember 2024).
Diakui Pemayun, tarif yang dikenakan selama ini belum maksimal. Hanya 40 persen wisatawan asing yang membayar pajak.
“Dari 40 persen itu, 90 persen atau lebih dibayar sebelum datang ke Bali. Misalnya 90 persen Rp 100 miliar atau Rp 90 miliar dibayarkan secara online,” kata Pemayun.
Menurut Pemayun, total kunjungan wisatawan mancanegara hingga Desember 2024 hanya sebesar Rp300 miliar. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa dengan kerja sama para pemangku kepentingan, ruang pembayaran akan semakin terbuka.
Namun kenaikan biaya tidak dibahas. Sebab, praktik tersebut masih dinilai baru dan memiliki pertimbangan lain.
“Para pelaku industri ini sangat perlu membuat landasan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyadari masih banyak wisatawan yang belum sadar akan pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemayun bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan sosialisasi di tempat-tempat yang dikunjungi wisatawan.
“Bukan hanya beberapa kali saja, yang menjadi urusan kami adalah jalan-jalan, nonton DTW, jemput bola, dan jalan-jalan,” ujarnya.
——
Artikel ini dimuat di detikBal. Saksikan video “Kepatuhan wisatawan asing yang membayar di Bali masih rendah.” (wsw/wsw)