Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Julhas memberi kabar baik terkait pelunasan utang program minyak goreng harga tunggal (Rafaxi). Berdasarkan perkiraan pemerintah, utangnya sebesar Rp 474,8 miliar.
Julhas mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memverifikasi data pembayaran pinjaman. Sebab pembayaran pinjaman dilakukan melalui dana BPDPKS dengan izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan, “Saya sudah menulis surat kepada Sekjen Ditjen. Surat tersebut sudah dibalas oleh Pak Issy Karima (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri). Silakan (pengusaha yang mengurusnya) ke BPDPKS saja. .” Di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Issi Karim mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada BPDPKS untuk membayar utang minyak goreng produsen dan pedagang.
“Kami (mengirim surat ke BPDPKS), kita komunikasikan bersama untuk menyepakati aspek teknisnya. Ya, angka dan detailnya masih disepakati,” ujarnya.
ISI bertujuan untuk menyelesaikan pelunasan pinjaman ini sebelum masa pemerintahan saat ini. Yaitu hingga Oktober 2024 ketika pemerintahan baru berganti.
Insya Allah mudah-mudahan kita selesaikan dulu, tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pembayaran saham minyak nabati. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan komitmen pemerintah dalam mengembalikan pinjaman kepada pengusaha.
“(Persoalan) fraksi minyak goreng ini perlu kita selesaikan. Sudah diselidiki oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada pertanyaan seperti itu. Kita harus segera menyelesaikannya agar pedagang tidak mengalami kerugian. ” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Pinjaman ini ada mulai tahun 2022. Terjadi kekurangan minyak goreng pada awal tahun 2022. Setelah itu, Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2022 No. 3 Tentang penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pertama Zulkifli Hasan yakni Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturannya adalah pengecer diminta menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. ,
Namun harga minyak goreng saat itu sangat mahal yakni sekitar Rp 17 ribu hingga 20 ribu. Pemerintah berjanji akan membayar penuh selisih harga tersebut. (adalah / gambar)