Jakarta –
Kebijakan teknis rincian APBN 2025 resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 (Perpres) Tahun 2024 yang memuat rincian anggaran pendapatan dan belanja pemerintah tahun anggaran 2025.
Peraturan ini disampaikan langsung kepada Prabow pada 30 November 2024. Perintah Eksekutif Presiden 201 memuat informasi rinci mengenai anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan peruntukannya.
Pasal 1 resolusi tersebut dikutip pada Kamis (12/5/2024): “Rincian anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas rincian: anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan anggaran dana.”
Apabila pengaturan pengelolaan keuangan yang diperlukan dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 201, maka akan ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Muliani Indravati.
Bowo sendiri merencanakan pendapatan negara sebesar 3.550.127.683.257.000 pada tahun 2025. Penerimaan ini berasal dari Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak Nasional (PNBP).
Lampiran 1 keputusan ini memperkirakan penerimaan pajak sebesar USD 2,49 triliun, lebih tepatnya Rp 2.490.911.571.145.000. Terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Penerimaan pajak dalam negeri bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai dan penerimaan pajak lainnya. Perkiraan pendapatan kotor sebesar Rp 2.433.505.588.870.000.
Sedangkan target penerimaan pajak perdagangan internasional sebesar Rp57.405.982.275.000 yang meliputi pajak impor dan penerimaan pajak ekspor dan impor.
Secara spesifik, target penerimaan PNBP sebesar Rp513 triliun tepatnya Rp513.635.052.112.000. Diperoleh dari 4 pos PNBP.
Negara juga menargetkan hibah, dan rencananya negara akan menerima Rp581 miliar, tepatnya Rp581,6 juta.
Tonton juga videonya: Penerimaan pajak di RI tembus Rp 1000 triliun. Detail…
(akd/akd)