Jakarta –
Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (BPOM RI) membatalkan izin edar 16 kosmetik dengan alasan tidak mematuhi peraturan. Produk ini awalnya terdaftar di BPOM RI sebagai kosmetik, namun dijual sebagai obat karena menggunakan jarum suntik.
Kategori kosmetik mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 yang secara jelas menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan di luar tubuh manusia dengan fungsi merawat rambut, kuku, bibir, alat kelamin luar, gigi bahkan bau badan. Oleh karena itu, produk yang menggunakan jarum atau microneedles tidak termasuk dalam kategori kecantikan.
“Penggunaan kosmetik suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk seperti ini tergolong obat sehingga harus didaftarkan sebagai obat,” kata Perwakilan BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu (13/11/2024).
Penggunaan jarum suntik harus disterilkan dan dilakukan oleh tenaga medis. Hal ini sangat berbeda dengan pengertian kosmetik yang dapat diakses secara bebas dan tidak memerlukan bantuan medis.
Oleh karena itu, meski terdaftar sebagai produk kosmetik, produk tersebut tetap melanggar peraturan dan mengancam kesehatan penggunanya, jelas Taruna.
Ciri-ciri kosmetik yang melanggar aturan
Produk kosmetik ini dijual dalam beberapa kemasan. BPOM RI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih kosmetik dan mewaspadai kosmetik dalam kemasan dan penjualan yang memiliki khasiat sebagai berikut:
Cairan dalam ampul, vial atau vial dengan atau tanpa spuit.
Pelabelan dan/atau promosi menunjukkan bahwa obat ini diberikan melalui suntikan.
Hukuman atas pembatalan izin penjualan
BPOM menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemegang nomor izin edar untuk mencabut dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM sangat meminta agar para pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distributor wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDRN.S oleh Bellavita (PT Haju Medical Indonesia) Sappire PDRN (Dermakor) Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan) Goddesskin DNA Salmon at Home Aja (.Athena) )Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai) Perdana)Mesologica MD Hair Crumb Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia) )MCCM Desoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/ Mesosystem SA SpanyolMCCM Silikon Organik PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Koktail Anti Selulit PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/MesosytemMCCM Hyaluronic Acid 1 % PT Redo Marketing IndonesiaMCCM VITAMIN C PT Redo Marketing Indonesia Tonton video “Video BPOM cabut izin penjualan 16 produk kosmetik karena penggunaan jarum suntik” (naf/kna )