Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) angkat bicara mengenai nasib 453 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kementerian Koordinator Marves sendiri dicopot dari kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Total, ada 229.901 aparat ASN yang terdampak perubahan struktur Kabinet Merah Putih. Sebanyak 453 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian yang sebelumnya dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan para ASN tersebut dimutasi ke kementerian lain berdasarkan fungsinya. Salah satunya dialihkan ke Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah (IPK).
Namun, tidak seluruh mantan pegawai Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan dimutasi ke Kementerian Koordinator IPK yang kini menempati eks kantor Luhut. Rini mengatakan, sebagian pegawai juga dimutasi ke kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Pangan.
“Sesuaikan dengan fungsinya. Ada yang ikut di (Kementerian Koordinator) Pangan, ada juga yang ikut pangan di sana. Ada juga yang ikut di Kementerian Koordinator lain. Jadi kita analisa dari awal, apa yang ada di sana. fungsinya dialihkan,” kata Rini, saat ditemui usai rapat kerja pertama dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan, para ASN ini menduduki sektor yang sama dengan pekerjaannya sebelum pindah.
“Sudah kita petakan. Bantuannya sudah kita petakan, jumlah pegawai instansi yang berkepentingan sudah kita ketahui, semuanya sudah kita miliki. Tinggal dilanjutkan transfernya, tentunya atas usulan dari instansi itu sendiri, pihak yang berwenang. sama yang akan ditempatkan,” jelas Haryomo, dalam kesempatan itu.
Saat ini, beberapa ASN terkait sudah mulai bekerja di lingkungan kementerian baru. Kementerian PAN-RB dan BKN juga menyampaikan informasi pengalihan sumber daya aparatur kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) kementerian terkait.
Transisi ini dilakukan secara bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) seluruh kementerian/lembaga (KL) yang menjadi acuannya. Oleh karena itu, saat ini masih ada beberapa kementerian yang belum mendapat jabatan dan ada juga ASN yang sebenarnya belum berpindah ke kementerian baru.
“SK-nya masih SK yang lama. Belum ada SK Ormas dan belum terbit. Jadi kita sangat berharap SK Ormas ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden (Prabowo) agar pergerakannya bisa lebih cepat. ,” tambah Rini (kil/kil).