Jakarta –
Pemerintah melalui Bidang Penindakan Judi Online mengungkap kemajuan yang dicapai dalam penghapusan perjudian online dengan memberikan bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers “Prestasi Departemen Pemberantasan Perjudian Online dan Departemen Keamanan Siber dan Perlindungan Data” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, dua orang tersangka judi online dihadirkan atas tindakan Bareskrim Polri pada November 2024. Mereka mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.
“Saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian terkait bersama TNI Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK dan PPATK sedang memantau capaian perbankan online Badan Pengolahan Sains dan Badan Keamanan Siber,” Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, Kamis (21 November 2024).
Budi mengatakan, karena adanya perjudian online, situasi saat ini sudah memprihatinkan, memprihatinkan dan dalam keadaan darurat.
“Pak Presiden sudah berkali-kali menyampaikan bahwa pendapatan judi online di Indonesia kini mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024. Jumlah pemainnya sekitar 8,8 juta orang Indonesia, dan mayoritas pemainnya berasal dari kalangan menengah ke bawah,” jelasnya.
Dia kemudian merinci para penjudi online, di antaranya 97.000 anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan permainan ilegal tersebut.
Dia menyimpulkan: “80,000 anak di bawah usia 10 tahun, dan diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat jika kita tidak melakukan segala upaya untuk menghilangkan perjudian online.” Tonton video “Video: Muncul Serangkaian Barang Bukti yang Disita Kantor Pencegahan Perjudian Internet” (agt/fyk)