Jakarta –

Menteri Pengendalian Pangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengatakan pemerintah akan memulai berbagai program untuk mencapai tujuan swasembada pangan pada tahun 2028. Pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memulai berbagai program tersebut.

Zulkhas menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan bersama kementerian/lembaga terkait mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Kementerian Perikanan hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Anggaran untuk ketahanan pangan sangat besar, berjumlah $139,4 triliun pada tahun 2025, tetapi telah meningkat. Tersedia melalui kementerian yang terkait dengan ketahanan pangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan. , Rabu (30/10/2024).

Pengumuman tersebut disampaikan Julhas usai menggelar rapat umum swasembada pangan pada tahun 2028. Pejabat Kementerian Keuangan, CPC, Kementerian Perdagangan, Departemen Pangan Nasional, dan Kementerian turut serta dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut. Kehutanan.

Selanjutnya, sumber anggaran untuk swasembada pangan disediakan oleh BUMN pangan dari PT Pupuk Indonesia, disusul Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan dana desa untuk kebutuhan benih.

“Pupuk dan pemupukan ada Rp 44 miliar, nyatanya BUMN di pupuk, di BUMN. BRIN juga riset bibit, riset, diperluas ke sana. Nanti juga melalui dana desa, Rp. Tahun depan 16 ribu crore. di dana desa,” ujarnya. Dijelaskan.

Pada tahun 2028, Jhulkhas akan mewujudkan tujuan mencapai swasembada pangan, bukan hanya beras sebagai bahan baku. Pemerintah juga akan meningkatkan produksi komoditas lain seperti gula pasir, kedelai, coklat, jagung, lada, dan bawang bombay.

Oleh karena itu, kita akan melakukan konsolidasi tahapan, program, ritme, visi dan misi sehingga jelas sumber daya pemerintah daerah dan desa dialihkan ke kementerian dan lembaga daerah terkait, kemudian ke lembaga penelitian dan lainnya, katanya. . Selesai. (Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *