Jakarta –
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa Jaksa Agung dengan hukuman mati atas dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad, menilai tuntutan tersebut aneh dan menyebut ada beberapa pernyataan palsu yang dilontarkan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Sedangkan untuk Tamara Tyasmara, Budi Akhmad mengatakan tidak ada ancaman terhadap pesinetron itu dari keluarganya.
“Secara logika dan akal sehat, jika kita diancam nyawa oleh seseorang, kita bisa memberikan hal yang sama kepada yang mengancam akan membunuh. Jaksa mengetahuinya dan hal itu tidak terbukti di persidangan, dan Tamara memberikan keterangan palsu tentang ancaman tersebut.” kata Budi Akhmad saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabut (28-09-2024).
Sementara itu, Angger Dimas disebut memberikan bukti palsu bahwa Dante diinjak. Menurut Budi Akhmad, sebenarnya saat rekonstruksi dilakukan belum ada.
Budi Akhmad membantah adanya faktor yang memberatkan hukuman terhadap putranya, yakni tidak meminta maaf, pengancaman, dan pembunuhan sadis.
Usai tuntutan dibacakan pada Senin (23/09/2024), Yudha Arfandi kaget dan tak percaya.
“Dia (Yudha) bilang ke saya, ‘Kenapa bapak tuntut mati pak’. Saya (berkata) ‘Baiklah, dengarkan saja saya. Apa yang juga bisa bapak lakukan? protes, ‘Tidak, jangan dihukum, aku tidak bisa mati,’ katanya.
Budi Akhmad mengatakan, putranya tidak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dima, Dante.
Alih-alih membunuh, Yudha Arfandi yang disebut-sebut sebagai ayahnya hanya membantu Dante agar bisa berenang.
“Bukan pembunuhan. Dia yang membantu. Anak saya yang membantu. Sampai mendiang Dante berenang. Itu saja,” kata Budi.
Yudha Arfandi pun menyesali perbuatannya dan ayahnya mengatakan dirinya saat ini menderita karena kasus tersebut.
“Anak saya menderita. Menderita karena perbuatan yang tidak dia lakukan, dia tidak ada niat untuk melakukannya. Dia menderita, saya menderita, anaknya menderita,” ujarnya.
Saksikan juga video “Kesedihan Emosional Ayah Yudha Arfandi Pasca Hukuman Mati Putranya”:
(ah/sekarang2)