Jakarta –
Sebanyak 11 anggota Komite Hak Penerbit Independen terpilih. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) memastikan panitia akan bertindak sebagai arbiter untuk platform digital seperti Google, Meta, X, dan TikTok.
Prabhu Abyot, Direktur Jenderal Penjangkauan dan Komunikasi Publik (Dirgen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan panitia tersebut bertugas memediasi antara platform dan penerbit yang belum bekerja sama.
Jadi semangatnya adalah bagaimana menciptakan ekonomi media yang merupakan perjalanan antara penerbit dan media, kata Prabu, Jumat (13/9/2024) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta.
Fungsi panitia adalah memediasi. Oleh karena itu, akan aktif menerima penerbit yang meyakini tidak ada kerja sama yang tidak adil atau curang. Panitia kemudian akan berinteraksi dengan platform tersebut, lanjutnya. .
Prabhu lebih lanjut menyatakan bahwa Komite Hak Penerbit Independen harus independen terhadap platform dan media.
Oleh karena itu, daripada sanksi, kolaborasi akan menjadi prioritas utama, karena beberapa media atau penerbit besar telah membangun bisnisnya dengan baik. Namun, banyak media atau penerbit yang belum menjalin kerja sama antara platform dan media atau penerbit, katanya. .
Perlu diketahui bahwa terdapat 11 komite hak penerbit independen yang terdiri dari dewan pers, profesional, dan pemerintah yang telah melalui proses seleksi yang ketat.
Sebanyak 11 orang di antaranya anggota Dewan Pers Aleksandar Karolos Suban, Franciscus Surdiarsi, Herrick Kurniawan, Sasmitto, Suprapto. Lembaga ahlinya adalah Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum. Instansi pemerintah diwakili oleh Sekretaris Jenderal IKP Kominfo Mediodecci Lustarini. Tonton video “Membayar untuk konten berita, Google: Kami sedang menggali detailnya” (agt/fay)