Jakarta –
Komisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran khusus Kementerian Keuangan sebesar 42,81 triliun akan disalurkan untuk lima program: kebijakan fiskal. pengelolaan pendapatan negara; Pengelolaan belanja negara; Pengelolaan keuangan, kekayaan negara dan risikonya; Serta dukungan manajemen.
Jadi untuk Kementerian Keuangan Rp42,8 triliun untuk empat program dan satu dukungan manajemen, kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
Dalam menyimpulkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Komisi
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) mendapat bagian Rp78,40 miliar, Direktur Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp6,9 triliun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,51 triliun, Badan Kebijakan Fiskal )). Rp 78,38 miliar dan Direktur Jenderal Pembiayaan Keuangan (DJPK) Rp.
Sedangkan Direktur Jenderal Dana Negara (DJKN) digabung dengan BLU LMAN senilai Rp838,15 miliar, Direktur Jenderal Pengelolaan Keuangan dan Risiko (DJPPR) digabung dengan BLU LDKPI Rp121,93 miliar, dan Direktur Keuangan juga. Serta BLU PIP, BLU BPDPKS, dan BLU BPDLH Rp7,70 triliun.
Untuk Sekjen dan LPDP BLU, anggaran yang disetujui dikonsolidasi sebesar Rp33,16 triliun dan BPPK dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Rp553,69 miliar, sedangkan Auditor Jenderal mendapat pagu anggaran sebesar Rp67,16 miliar Lembaga Nasional Single Window Rp 86,55 miliar.
Sri Mulyani sendiri merinci alokasi anggaran untuk tujuh BLU Kementerian Keuangan. Diantaranya LPDP Rp3,93 triliun, BPDPKS Rp6,06 triliun, BPDLH Rp69,6 miliar, LDKPI Rp43,1 miliar, PKN STAN Rp15,02 miliar, LMAN Rp163,47 miliar, dan PIP 6,4 miliar Rp95.
Komisi (Bantuan / Pembunuhan)